Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Stafsus Sri Mulyani Angkat Bicara soal Kasus WNI Menang Lomba di Jepang Piala Dipajaki Rp4 Juta

Viral kasus orang Indonesia menang lomba nyanyi di Jepang tapi dipajaki Rp4 juta oleh Bea Cukai.
Zahra viral setelah curhat menang lomba di Jepang tapi ditarik pajak/Twitter
Zahra viral setelah curhat menang lomba di Jepang tapi ditarik pajak/Twitter

Bisnis.com, SOLO - Sebuah tweet viral karena melibatkan oknum Bea Cukai. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo pun angkat bicara.

Nama Fatimah Zahratunnisa viral karena cuitannya di Twitter. Pada cuitan tersebut, Fatimah membuka kembali kejadian tidak menyenangkan antara dirinya dengan oknum petugas Bea Cukai pada tahun 2015.

Bagaimana tidak, saat dirinya menang lomba menyanyi di Jepang dan pialanya dikirim ke Indonesia, piala tersebut dipajaki sebanyak Rp4 juta.

Fatimah kesal karena bukan apresiasi yang didapat, tapi justru pajak yang cukup besar untuk gelar pemenang yang telah disandang.

"2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indo karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak 4 juta. Padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok," ujar Fatimah.

Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, turut menaggapi viralnya cuitan Fatimah ini.

Plt Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut meminta maaf atas kejadian tidak menyenangkan yang diterima oleh Fatimah yang menyangkut oknum petugas Bea Cukai.

"Mbak @zahratunnisaf, mewakili Kemenkeu, kami memohon maaf secara tulus atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami sungguh berempati dan menyesalkan kejadian ini. Doa kami mbak Zahra semakin sukses. Kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan pelayanan," ujar Yustinus melalui akun Twitternya.

Balasan dari Yustinus kemudian direspons kembali oleh Fatimah sembari memberi saran soal regulasi hadiah lomba yang dikirim ke Indonesia.

"Terima kasih pak. Tweet saya murni dari sisa sakit hati orang yang merasa tidak diapresiasi pencapaiannya. Saran saya untuk membenahi aturan pajak hadiah hasil prestasi dengan bukti surat lengkap dan jelas untuk dibebaskan pajak sebagai sedikit bentuk apresiasi," tulis Fatimah.

Prastowo juga menyampaikan jika masukan dari Fatimah ini akan diteruskan ke bagian regulasi untuk evaluasi bersama.

"Terima kasih utk responnya Mbak. Sangat melegakan Masukan Anda akan saya teruskan ke bagian regulasi. Salam sehat, sukses selalu," balas Yustinus Prastowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper