Bisnis.com, JAKARTA -Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara tegas melarang importasi pakaian bekas atau thrifting. Jokowi mengungkapkan praktik importasi barang ilegal itu mengganggu iklim industri dalam negeri.
Pelarangan importasi pakaian bekas telah diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Namun demikian, dalam penelusuran Bisnis, pakaian-pakaian bekas tersebut masih membanjiri pasar di Indonesia. Di Pasar Senen, misalnya, pakaian bekas impor masih bebas diperjual belikan.
Soal asal-usul barang bekas, mayoritas berasal dari barang penumpang. Menariknya, importasi barang ilegal tersebut juga berasal dari importir umum, barang kiriman, dan kawasan perdagangan bebas atau free trade zone. Padahal importasi pakaian bekas jika mengacu kepada Permendag No.18/2021 jelas barang yang haram dibawa masuk ke yurisdiksi Indonesia.
Informasi tersebut juga terkonfirmasi dari data penindakan Bea Cukai yang diperoleh Bisnis belum lama ini. Berdasarkan data sampai 16 Desember 2022, jumlah importasi pakaian bekas atau ballpress pada tahun 2022 mencapai Rp22,9 miliar. Jumlah ini belum termasuk data yang tidak ditemukan pelanggaran.
Dari data tersebut, jumlah penindakan terhadap importir umum sebanyak 38, barang kiriman sebanyak 83, fasilitas free trade zone 7 penindakan, dan Kawasan Berikat 3 penindakan.
Baca Juga
Namun demikian, dalam publikasi terbarunya, Bea Cukai menyebut bahwa sepanjang tahun 2022 Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap impor pakaian bekas illegal melalui laut dan darat sebanyak 234 kali dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 24,21 Miliar.
Nilai tersebut mengalami peningkatan dari beberapa tahun sebelumnya, yakni 165 kali penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp17,42 Milliar di tahun 2021 dan 169 kali penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp.0,37 Milliar di tahun 2020.
"Dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut, sekaligus mendukung penegakan hukum pelanggaran laut, Bea Cukai juga menjalin sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain yang terkait, seperi Polairud, KPLP, Bakamla, TNI AL," tulis keterangan resmi Bea Cukai, Kamis lalu.
Importir umum secara umum bisa didefinsikan sebagai pelaku biasanya perusahaan yang bergerak mendatangkan barang dari luar negeri. Sebelum melakukan importasi, biasanya para importir memperoleh izin impor barang dari Kementerian Perdagangan. Setelah impor dilakukan, para importir wajib menyampaikan pemberitahuan impor barang ke Bea Cukai.
Sementara itu, Free Trade Zone adalah kawasan yang memperoleh banyak fasilitas pembebasan perpajakan baik itu bea masuk hingga PPN dan PPnBM.
Polri Siap Bergerak
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kepolisian untuk menindak tegas praktik penyelundupan impor pakaian bekas atau thrifting.
Listyo mengatakan bahwa instruksi tersebut didasari perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengusut serta mencari akar permasalahan dari maraknya impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia.
"Terkait dengan instruksi Bapak Presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Listyo dalam keteranganya, Minggu (19/3/2023).
Listyo mengatakan bahwa pihaknya tidak akan segan untuk menindak siapapun yang terlibat dalam praktik ilegal impor pakaian bekas.
Tindakan tegas tersebut, kata Kapolri, merupakan komitmen Polri untuk mengawal dan mengamankan program pemerintah dalam rangka menjaga pasar domestik sehingga pertumbuhan ekonomi dalam negeri tetap terjaga.
“Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang Pemerintah saya minta untuk ditindak tegas," katanya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pada hari ini pihak Polri sedang berkoordinasi dengan Kemendag terkait dengan thrifting.
“Hari ini Selasa, 14 Maret 2023 Bareskrim polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting,” kata Ramadhan di Gedung Humas Polri, Selasa (14/3/2023).
Selain dengan Kemendag, pihak Polri juga sudah bekerjasama dan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai terkait dengan bisnis ilegal impor baju bekas ini. Diketahui, kerja sama dan koordinasi ini untuk menegakkan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan barang impor.
Seperti diberitakan sebelumnya, penjualan barang bekas khususnya produk tekstil dan alas kaki di Indonesia mengganggu industri dalam negeri. Lantaran besarnya pasar barang bekas impor di Indonesia.
Hal ini bisa dilihat dari nilai impor pakaian bekas pada 2022 yang mencapai angka US$272.146 atau setara dengan Rp4,21 miliar (dengan kurs Rp15.474) dengan volume sebanyak 26,22 ton yang dicatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Padahal, barang bekas, utamanya pakaian telah diatur sebagai barang yang dilarang untuk diimpor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.