Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kepolisian untuk menindak tegas praktik penyelundupan impor pakaian bekas atau thrifting.
Listyo mengatakan bahwa instruksi tersebut didasari perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengusut serta mencari akar permasalahan dari maraknya impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia.
"Terkait dengan instruksi Bapak Presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Listyo dalam keteranganya, Minggu (19/3/2023).
Listyo mengatakan bahwa pihaknya tidak akan segan untuk menindak siapapun yang terlibat dalam praktik ilegal impor pakaian bekas.
Tindakan tegas tersebut, kata Kapolri, merupakan komitmen Polri untuk mengawal dan mengamankan program pemerintah dalam rangka menjaga pasar domestik sehingga pertumbuhan ekonomi dalam negeri tetap terjaga.
“Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang Pemerintah saya minta untuk ditindak tegas," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pada hari ini pihak Polri sedang berkoordinasi dengan Kemendag terkait dengan thrifting.
“Hari ini Selasa, 14 Maret 2023 Bareskrim polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting,” kata Ramadhan di Gedung Humas Polri, Selasa (14/3/2023).
Selain dengan Kemendag, pihak Polri juga sudah bekerjasama dan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai terkait dengan bisnis ilegal impor baju bekas ini. Diketahui, kerja sama dan koordinasi ini untuk menegakkan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan barang impor.
Seperti diberitakan sebelumnya, penjualan barang bekas khususnya produk tekstil dan alas kaki di Indonesia mengganggu industri dalam negeri. Lantaran besarnya pasar barang bekas impor di Indonesia.
Hal ini bisa dilihat dari nilai impor pakaian bekas pada 2022 yang mencapai angka US$272.146 atau setara dengan Rp4,21 miliar (dengan kurs Rp15.474) dengan volume sebanyak 26,22 ton yang dicatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Padahal, barang bekas, utamanya pakaian telah diatur sebagai barang yang dilarang untuk diimpor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.