Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Luhut Usulkan Instansi yang Tak Pakai Produk Dalam Negeri Dikenakan Sanksi

Luhut menilai hingga kini masih ada instansi pemerintah yang enggan menaati program penggunaan produk dalam negeri sehingga penerapan sanksi diperlukan.
Luhut Usulkan Instansi yang Tak Pakai Produk Dalam Negeri Dikenakan Sanksi. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman & Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) didampingi Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu memberikan pemaparan dalam konferensi pers tentang insentif kendaraan listrik di Jakarta, Senin (6/3/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Luhut Usulkan Instansi yang Tak Pakai Produk Dalam Negeri Dikenakan Sanksi. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman & Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) didampingi Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu memberikan pemaparan dalam konferensi pers tentang insentif kendaraan listrik di Jakarta, Senin (6/3/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi mengusulkan adanya sanksi bagi instansi pemerintah di semua tingkatan, yang tidak melakukan pengadaan barang dengan memanfaatkan produk dalam negeri.

Hal ini diutarakan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam pembukaan acara acara Business Matching 2023 yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Luhut, yang juga merupakan Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), menilai hingga kini masih ada instansi pemerintahan yang enggan menaati program ini.

“Kami laporkan Bapak Presiden [Jokowi], masih ada instansi-instansi yang mencoba mencari loophole dari sini, dan kami usul kepada Bapak Presiden juga memberikan disinsentif pada institusi yang tidak melaksanakan program ini,” kata Luhut dalam acara Business Matching 2023 dan Penyerahan Penghargaan P3DN di Istora Senayan pada Rabu (15/3/2023).

Kendati demikian, Luhut tidak menjelaskan lebih lanjut hukuman dalam bentuk apa yang nantinya akan diberikan kepada instansi atau pun lembaga pemerintahan yang tidak mengikuti program tersebut.

Luhut menilai penting untuk dilakukan mitigasi risiko dan hambatan dalam belanja produk dalam negeri melalui pemberian penghargaan dan hukuman. Demi mendorong instansi pemerintah untuk belanja produk dalam negeri.

Sementara itu, untuk penghargaan, pemerintah telah memberikan penghargaan bagi instansi atau lembaga pemerintahan yang melaksanakan program P3DN sudah rutin dilakukan pemerintah.

Lebih lanjut Luhut menyebutkan realisasi belanja Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD mencapai Rp762,7 triliun, yang kemudian diperkirakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Badan Pusat Statistik (BPS) dapat menyumbang dampak ekonomi sebesar 1 persen.

“Angka tersebut, Bappenas dan BPS memperkirakan dampak ekonomi nya di kisaran 1 persen yang mendukung pencapaian pertumbuhan ekonomi 2022, sebesar 5,31 persen,” kata Luhut.

Luhut juga menyebut jumlah produk yang sudah tayang di e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tahun 2022 lalu sudah mencapai angka 2,49 juta produk. 

“Ini melebihi target yang kita sampaikan waktu itu 1 juta produk dalam e-katalog,” pungkas Luhut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper