Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dugaan pencucian uang.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan kembali rekapitulasi data informasi hasil analisis (IHA)/hasil analisis (HA)/hasil pemeriksaan (HP) kepada Kemenkeu berikut rangkaian penanganan kasus yang berindikasikan tindak pidana pencucian uang.
“Secara rutin PPATK dan Kemenkeu selalu berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita masing-masing, tidak terbatas hanya pada isu tertentu saja,” ungkap Ivan dalam keteranganya dikutip, Selasa (14/3/2023).
Lebih lanjut, pihaknya selalu melakukan langkah-langkah kolaboratif yang efektif untuk penanganan seluruh informasi yang telah disampaikan.
Rekapitulasi yang disampaikan PPATK kepada Kemenkeu merupakan daftar seluruh dokumen informasi HA beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU.
“Sebagaimana tertuang dalam data individual masing-masing kasus yang telah kami sampaikan sepanjang kurun waktu 2009-2023,” ujarnya.
Baca Juga
Terkait penanganan data ke Kemenkeu, pihaknya senantiasa memprioritaskan khususnya dalam rangka membantu penerimaan negara serta mendukung Kemenkeu untuk memperkuat akuntabilitas kinerja sebagai bendahara negara.
Diketahui sebelumnya, PPATK mengaku telah memberikan hampir 200 laporan transaksi janggal kepada Kemenkeu.
Akan tetapi, laporan tersebut tak kunjung mendapatkan respons sejak 2009. Alhasil, nilai transaksi mencurigakan itu menggelembung hingga bernilai Rp300 triliun, dan mencuat ke publik pada 2023.
Ivan mengonfirmasi bahwa ratusan laporan transaksi mencurigakan tersebut sudah diberikan kepada Kemenkeu sejak 14 tahun yang lalu.
"Iya [ada laporan transaksi mencurigakan hingga Rp300 triliun] terkait data yang sudah kami sampaikan hampir 200 informasi hasil analisis atau LHA kepada Kemenkeu sejak 2009-2023," ujar Ivan kepada Bisnis, dikutip Kamis (9/3/2023).