Bisnis.com, JAKARTA — Apartemen SOHO Pancoran, Jakarta dinilai melebihi batas ketentuan tinggi bangunan di Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan atau KKOP Landasan Udara Halim Perdanakusuma. PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN) menyatakan bahwa perizinan apartemen itu sudah sesuai peraturan yang berlaku.
Berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh Bisnis, Komando Operasi Udara I Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) Halim Perdanakusuma mengirimkan surat verifikasi data perizinan pembangunan apartemen kepada Direktur Utama Agung Podomoro Bacelius Ruru. Surat bernomor B/3611/X/2022/Halim itu dikirimkan pada Oktober 2022.
Pangkalan TNI AU Halim menyatakan bahwa apartemen SOHO Pancoran milik Agung Podomoro membahayakan keselamatan operasional penerbangan berdasarkan survei lokasi. Alasannya, apartemen itu berada di kawasan Kerucut slope 5 persen, yakni di rentang jarak 4.000—6.000 meter dari landasan udara (lanud).
Berdasarkan perhitungan Pangkalan TNI AU Halim, mengacu kepada elevasi apartemen yang lebih rendah 5 meter dari landasan pacu dan penambahan horizontal dalam, tinggi maksimal bangunan di titik itu adalah 90 meter. Sementara itu, tinggi bangunan SOHO Pancoran adalah 151,9 meter atau selisih 61,9 meter di atas batas aman.
"Bangunan apartemen yang pembangunannya dilaksanakan oleh pemilik yaitu PT Agung Podomoro, telah melanggar batas aman ketinggian bangunan KKOP Lanud Halim Perdanakusuma," dikutip dari salinan dokumen yang diperoleh Bisnis, Jumat (10/3/2023).
Bisnis telah meminta penjelasan lebih lanjut kepada pihak Pangkalan TNI AU Halim terkait surat tersebut. Namun, hingga tulisan ini terbit, belum ada respons.
Corporate Secretary Agung Podomoro (APLN) Justini Omas membenarkan bahwa SOHO@Pancoran pernah mendapatkan surat pemberitahuan dari pihak Lanud Halim Perdana Kusuma mengenai KKOP terhadap bangunan apartemen itu.
Menurutnya, PT Cipta Pesona Karya selaku pengembang apartemen SOHO Pancoran sudah membahas permasalahan tersebut dengan pihak-pihak terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, termasuk kepada pihak Lanud Halim Perdana Kusuma.
Justini menyebut bahwa berdasarkan pembahasan itu, wilayah Kecamatan Tebet, lokasi gedung SOHO@Pancoran tidak termasuk dalam daftar wilayah di KKOP.
"Kami sudah menerima surat dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta yang ditujukan kepada Lanud Halim Perdana Kusuma, bahwa perizinan gedung SOHO@Pancoran terkait KKOP sudah mengacu pada peraturan yang berlaku," ujar Justini kepada Bisnis, Jumat (10/3/2023).
Dia menyatakan bahwa APLN masih menunggu surat penegasan dari otoritas Lanud Halim Perdana Kusuma bahwa semua perizinan pembangunan gedung SOHO @Pancoran sesuai surat dari dinas terkait di Pemprov DKI Jakarta, yakni sudah mengikuti peraturan yang ada.
Baca Juga
***tulisan ini merupakan bagian dari laporan khusus Jalur Fatal Objek Vital yang terbit di harian Bisnis Indonesia edisi Senin (13/3/2023). Baca laporan selengkapnya di epaper.bisnis.com.