Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Muhyiddin Yassin tersangkut kasus korupsi terkait dengan proyek pemulihan ekonomi Covid-19. Pemimipin koalisi oposisi itu didakwa dengan tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang.
Komisi Antikorupsi Malaysia telah menahan Muhyiddin beberapa hari yang lalu, sebelum dibebaskan sembari menunggu persidangan pada Mei 2023. Kasus yang menjerat mantan PM itu menambah daftar panjang kasus korupsi pemimpin Negeri Jiran tersebut, serta beberapa pemimpin dunia lainnya.
Bisnis merangkum sejumlah pemimpin negara yang divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi, serta tercatat menjalani bui selama beberapa tahun.
Najib Razak
Sebagaimana kasus Muhyiddin, mantan PM Najib Razak didakwa melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang. Pria yang pernah memimpin Partai UMNO Malaysia itu juga didakwa melakukan pelanggaran kepercayaan. Dia menjadi mantan PM pertama yang tersangkut kasus korupsi, dan kini mendekam di balik jeruji besi.
Adapun kasus yang menjerat Najib tidak lain dari skandal korupsi perusahaan investasi khusus milik negara, 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang mencapai miliaran dolar. Akibatnya, mantan PM yang berkuasa selama 2009-2018 itu dihukum pidana penjara selama 12 tahun.
Berdasarkan konstruksi perkaranya, 1MDB sebagai Sovereign Wealth FUnd (SWF) milik Malaysia didirikan pada 2009 ketika Najib memimpin negara tersebut. Dana investasi dari 1MDB diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi Malaysia.
Baca Juga
Pada 2018, dia didakwa melakukan pelanggaran kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan, serta pencucian uang terkait dengan kasus 1MDB. Selang beberapa tahun setelahnya pengadilan memutuskan bahwa Najib terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan.
Dakwaan pidana terhadap Najib berhasil menumbangkan kekuatan politik partai miliknya yakni United Malays National Organisation (UMNO), yang berkuasa lebih dari 60 tahun sejak kemerdekaan.
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak berbicara selama wawancara dengan Reuters di Kuala Lumpur, Malaysia 18 September 2021. Gambar diambil 18 September 2021. REUTERS/Lim Huey Teng/File Foto
Lee Myung-bak
Mantan Presiden Korea Selatan itu divonis hukuman 17 tahun penjara atas kasus korupsi. Pengadilan di Seoul memvonis mantan CEO Hyundai itu bersalah menerima dana ilegal sebesar US$10 juta dari sejumlah institusi, di antaranya Samsung.
Presiden Korea Selatan periode 2008-2013 itu juga divonis bersalah melakukan penggelapan uang sebesar 24,6 miliar won atau setara US$21,7 juta dari perusahaan swasta yang dipimpin saudaranya. Dia juga divonis menerima suap dari Samsung, sehingga juga diminta untuk membayar denda 13 juta won.
Teranyar, pada akhir 2022 lalu, Presiden saat ini, Yoon Suk-yeol memberikan grasi kepada Lee. Pengampunan itu bakal mempersingkat hukuman 17 tahun penjara yang dijalani mantan Presiden itu.
Mantan Presiden Korea Selatan divonis hukuman 17 tahun penjara atas kasus korupsi.
Park Geun-hye
Daftar panjang kasus korupsi pemimpin Korea Selatan tidak berhenti pada Lee Myung-bak. Sebelumnya, Roh Tae-woo dan Chun Doo-hwan merupakan di antara mantan Kepala Negara di Negeri Ginseng itu yang harus menjalani bui akibat perbuatan korupsi.
Teranyar, satu Presiden Korea Selatan lainnya juga diputus bersalah melakukan korupsi. Park Geun-hye, perempuan pertama yang menduduk jabatan tertinggi eksekutif di negara itu divonis 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung Korea Selatan.
Selain pidana penjara, Park turut mendapatkan hukuman denda 18 miliar won atau setara US$15 juta. Dia telah menjalani bui sejak 2018 setelah melakukan campur tangan ilegal dalam proses nominasi Partai Saenuri, partai yang berkuasa saat itu.
Sebelum bui, dia dimakzulkan dari jabatannya di Gedung Biru atau Cheong Wa Dae pada Maret 2017 karena terlibat konspirasi dengan temannya, Choi Soon-sil untuk menghimpun dana donasi dari konglomerat seperti Samsung dan Lotte hingga 77,4 miliar won. Dana donasi itu dialokasikan kepada dua yayasan di bawah kendali Choi.
Adrian Nastase
Mantan Perdana Menteri Romania Adrian Nastase tercatat menjalani dua kali hukuman penjara atas kasus korupsi. PM yang berkuasa selama periode 2000-2004 itu pertama kali menjalani bui pada 2012 untuk dua tahun lamanya atas vonis korupsi.
Selang beberapa bulan menghirup kebebasan, politikus sayap kiri itu dijebloskan lagi ke penjara pada 2014 atas vonis suap. Hukuman yang diterima Adrian menjadikannya PM pertama yang mendekam di balik jeruji besi sejak runtuhnya Komunisme pada 1989.
Dilansi dari Reuters, kuasa hukum Adrian menyebut bahwa mantan PM itu secara sukarela menyerahkan dirinya ke Kepolisian. Kasus yang menjerat Adrian sebelumnya berawal dari dakwaan Jaksa, termasuk kepada istrinya, terkait dengan suap markah tanah dengan nilai suap sekitar 630.000 euros.
Mantan diktator di Peru selama 1990 hingga 2000 Alberto Fujimori diputus bersalah menerima suap serta penyalahgunaan kekuasaan. Dia divonis hukuman penjara selama 25 tahun./Istimewa
Alberto Fujimori
Mantan diktator di Peru selama 1990 hingga 2000 itu diputus bersalah menerima suap serta penyalahgunaan kekuasaan. Dia divonis hukuman penjara selama 25 tahun, khususnya atas pelanggaran hak asasi manusia selama masa kepemimpinannya.
Melansir BBC, Alberto mulai menjalani hukuman bui 25 tahun pada 2009. Saat itu, dia berumur 70 tahun. Pada 2017, pada usia 79 tahun, kesehatannya semakin menurun dan akhirnya dipindahkan ke rumah sakit yang berlokasi di Lima.
Dia pun mendapatkan grasi dari Presiden Pedro Pablo Kuczynski atas alasan kesehatannya itu.
Pada 2021, anak Alberto yakni Keiko Fujimori mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) dari barisan populis sayap kanan.