Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Muhyiddin Yassin didakwa terkait korupsi di Pengadilan Kuala Lumpur, Jumat (10/3/2023).
Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) mengatakan bahwa pihak berwajib telah menahan Muhyiddin pada Kamis (10/3/2023) pukul 13.00 waktu setempat setelah dia memberikan keterangan terkait penyelidikan program Jana Wibawa.
MACC yang telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung Malaysia menjerat Muhayiddin dengan beberapa dakwaan seperti korupsi dan pencucian uang.
Kabar penangkapan Muhyiddin atas program bantuan stimulus merebak setelah dua anggota Parti Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) telah terlebih dahulu dituntut di persidangan terkait kasus Jana Wibawa.
Kedua anggota tersebut adalah: Anggota DPR Tasek Gelugor Wan Saiful Wan Jan dan Wakil Ketua Divisi Segambut Bersatu Adam Radlan Adam Muhammad.
Adapun, penyelidikan terhadap program Jana Wibawa dimulai setelah Perdana Menteri Anwar Ibrahim dalam kapasitasnya sebagai Menteri Keuangan menemukan ada proyek-proyek beranggaran tinggi seperti Jana Wibawa yang tidak melalui proses tender.
Baca Juga
Selanjutnya, seruan untuk penyelidikan resmi atas pengeluaran stimulus muncul lantaran Koalisi Perikatan Nasional (PN) diduga menjalankan kampanye pemilihan dari dana yang diselewengkan menjelang Pemilihan Umum ke-15 pada 19 November 2022. Seperti diketahui, Muhyiddin adalah Ketua PN.
Dalam perjalanannya, pengusutan kasus ini bahkan sempat melibatkan seorang pejabat pemerintah Malaysia yakni Menteri Perdagangan dan Industri Internasional Malaysia Tengku Zafrul Tengku Abdul Aziz.
Tengku diminta oleh MACC untuk turut membantu penyelidikan kasus program Jana Wibawa.
Seperti diketahui, Program Jana Wibawa merupakan salah satu program yang diluncurkan Muhyiddin ketika dirinya masih menjabat sebagai PM Malaysia.
Program yang dirilis pada November 2020 ini disebut sebagai paket bantuan stimulus Covid-19 yang dimaksudkan untuk membantu para kontraktor Bumiputera.
MACC telah menyelidiki dugaan bahwa kontraktor terpilihan program bantuan tersebut telah menyetor RM300 juta atau sekitar Rp1,02 triliun ke rekening Bersatu.
Dari jumlah tersebut, Muhyiddin dituduh menerima RM232,5 juta atau Rp796,17 miliar dari partai politik yang dipimpinnya tersebut. Presiden Bersatu ini juga didakwa dengan tuduhan pencucian uang sebesar RM195 juta atau sekitar Rp667,76 miliar.
Pada Kamis (9/3/2023) malam, Muhyiddin mengatakan kepada wartawan, bahwa ada instruksi dari eselon atas pemerintahan saat ini untuk menuntutnya di pengadilan.
Dia menegaskan, bahwa dirinya akan menghadapi tujuh dakwaan di pengadilan secara berani dan mengklaim bahwa itu dimaksudkan untuk mempermalukannya.
"Penganiayaan selektif terhadap saya ini adalah tindakan politik jahat yang dilakukan oleh Pakatan Harapan dan Barisan Nasional semata-mata untuk melumpuhkan dan menghancurkan Bersatu," katanya.
Menurutnya, penangkapan ini menjadi upaya dari Anwar Ibrahim untuk mendapat dukungan kuat dari rakyat Malaysia agar dapat memperoleh kemenangan besar dalam pemilihan mendatang.
"Saya ingin menekankan bahwa saya tidak bersalah dan akan menjawab semua tuduhan di pengadilan," ujar Muhyiddin.