Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus Rafael Alun Trisambodo. Rafael adalah mantan pegawai pajak. Dia telah dipecat karena diduga melakukan pelanggaran berat saat masih menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Melansir dari Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rafael diketahui memiliki kekayaan senilai Rp56 miliar. Mayoritas hartanya adalah properti. Dia tercatat memiliki banyak aset, salah satunya berada di kawasan Jakarta Selatan.
Bisnis telah menelusuri aset Rafael di kawasan tersebut. Rumah yang diduga milik Rafael tersebut berada di Simprug Jakarta Selatan.
Namun, ketika Bisnis meminta izin untuk memasuki perumahan tersebut langsung diberhentikan dan ditanya oleh satuan pengamanan (Satpam) yang berada di depan portal pintu masuk.
Satpam itu melarang pihak yang tidak berkepentingan untuk masuk. Meski demikian, petugas keamanan itu mengakui bahwa Rafael pernah singgah di salah di kompleks tersebut. Saat ini, kata dia, rumah dalam keadaan kosong alias tidak berpenghuni.
“Rumahnya kosong, enggak ada orangnya,” kata Satpam tersebut.
Baca Juga
Rumah tersebut, kata Satpam memang benar pernah disinggahi Rafael Alun tetapi dirinya tidak mengetahui apakah rumah tersebut milik dari Rafael Alun atau bukan.
“Pernah kayaknya (Rafael dateng), tapi saya enggak pernah ketemu langsung,” ucapnya.
Dalam catatan KPK, Rafael tercatat memiliki aset rumah di Jakarta Selatan. Rumah di kawasan Jakarta selatan itu seluas 324 m2/502 m2. Nilai aset tersebut sebesar Rp13,5 miliar.
Status Rafael
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status perkara kepemilikan harta jumbo eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan.
Untuk diketahui, Rafael sebelumnya telah menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya pada pekan lalu. Klarifikasi itu dilakukan usai harta kekayaannya senilai Rp56 miliar menjadi sorotan publik, seiring dengan kasus penganiayaan oleh anaknya, Mario Dandy.
"Benar, informasi yang peroleh, dari hasil paparan Tim LHKPN KPK yang dihadiri oleh lintas Direktorat di KPK dan juga Pimpinan KPK, disepakati terkait pemeriksaan LHKPN RAT, saat ini telah ditingkatkan pada tahap penyelidikan," tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).
Ali mengungkapkan penyidik lembaga antirasuah kini segera meminta keterangan sejumlah pihak terkait dengan penyelidikan terhadap LHKPN Rafael. Hal itu bakal dilakukan oleh gabungan Tim LHKPN dan Tim Penyelidik KPK.
"Perlu kami sampaikan, sebagai bagian dari strategi penyelesaian perkara maka terkait kegiatan dimaksud tentu mengenai substansi materi tidak bisa semuanya kami sampaikan ke publik," terang Ali.
Sejalan dengan hal tersebut, KPK sebelumnya menyampaikan bahwa akan memanggil seorang pegawai Ditjen Pajak lain untuk klarifikasi LHKPN. Seorang pegawai itu disebut terkait dengan proses klarifikasi yang dijalani oleh Rafael. Rencananya, KPK bakal mengumumkan hal tersebut hari ini.
"Besok [hari ini] kita umumkan satu lagi pegawai Ditjen Pajak yang akan kita periksa LHKPN-nya," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Satu pegawai tersebut merupakan pengembangan dari kasus harta dan kekayaan pejabat pajak yang menyeret nama Rafael. Namun demikian, Pahala belum mau bicara banyak soal pihak tersebut.
Pada keterangan sebelumnya, Pahala sempat menyinggung adanya geng di tubuh Kemenkeu setelah kasus Rafael mengemuka.
"Besok kita umumkan sesudah pemeriksaan Eko [Kepala Bea Cukai Yogyakarta]. Bahasa saya salah mungkin geng, enggak lah. Maksudnya, teman-temannya banyak, bukan dia saja yang seperti itu," tuturnya.