Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peringati Hari Musik Nasional, Jokowi Dukung Kemudahan Izin Konser

Peringati Hari Musik Nasional, Jokowi janji akan mempermudah izin konser sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan industri musik Tanah Air.
Peringati Hari Musik Nasional, Jokowi Dukung Kemudahan Izin Konser / Twitter
Peringati Hari Musik Nasional, Jokowi Dukung Kemudahan Izin Konser / Twitter

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memaknai Hari Musik Nasional sebagai peringatan bahwa Indonesia kaya akan musik dan lagu yang tak mereda meskipun pandemi Covid-19 menyerang sepanjang 3 tahun lamanya.

“Tiga tahun pandemi, dunia musik Tanah Air bertahan dengan inovasi di ruang digital dan yang menantang kreativitas,” cuit Jokowi melalui akun Twitter @jokowi, Kamis (9/3/2023).

Oleh sebab itu, dia memastikan bahwa Pemerintah akan mempermudah perizinan seluruh kegiatan di sektor ekonomi kreatif seperti konser musik, film, seni budaya, hingga olahraga.

“Tahun ini, konser-konser musik kembali digelar. Perizinan dimudahkan,” tulisnya.

Jokowi yang merupakan penggemar musik rock, khususnya band Metalica ini juga menginginkan adanya gairah dari industri musik, yang terintegrasi pada perekonomian Tanah Air. Dia berharap industri musik dapat semakin memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Untuk diketahui, saat Hari Musik dicanangkan pada 2003 oleh Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, hari musik nasional dirayakan di Istana Negara Jakarta bersama Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) dan sejumlah musisi.

Adapun, dilansir dari laman Kemendikbudristek, penetapan Hari Musik Nasional pada 9 Maret bermula dari pemilihan tanggal lahir komponis besar asal Indonesia, Wage Rudolf Supratman atau yang lebih dikenal dengan W. R. Supratman. Beberapa pihak menyebutkan bahwa W. R. Supratman lahir pada tanggal 9 Maret 1903.

Oleh karena itu, Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menetapkan tanggal 9 Maret menjadi Hari Musik Nasional lewat Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2013.

Keppres tersebut menyebutkan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.

Berdasarkan hal tersebut dan dalam upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional, dan internasional, maka tanggal 9 Maret ditetapkan menjadi Hari Musik Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper