Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memaknai Hari Musik Nasional sebagai peringatan bahwa Indonesia kaya akan musik dan lagu.
"Indonesia tak hanya kaya akan bahasa dan tradisi, tapi juga musik dan lagu. Musik dan lagu-lagu daerah itu adalah khazanah kekayaan budaya bangsa Indonesia yang harus terus kita rawat dan kita kembangkan untuk mengiringi langkah kita menuju kemajuan," cuit Jokowi melalui akun Twitter @jokowi, Rabu (9/3/2022).
Adapun, dilansir dari laman Kemendikbudristek, penetapan Hari Musik Nasional pada 9 Maret bermula dari pemilihan tanggal lahir komponis besar asal Indonesia, Wage Rudolf Supratman atau yang lebih dikenal dengan W. R. Supratman. Beberapa pihak menyebutkan bahwa W. R. Supratman lahir pada tanggal 9 Maret 1903.
Oleh karena itu, Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan tanggal 9 Maret menjadi Hari Musik Nasional lewat Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2013.
Keppres tersebut menyebutkan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
Berdasarkan hal tersebut dan dalam upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional, dan internasional, maka tanggal 9 Maret ditetapkan menjadi Hari Musik Nasional.