Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Kantongi Laporan Transaksi Janggal Pejabat dari PPATK

KPK telah menerima laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan milik beberapa penyelenggara negara.
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kedua kiri), Alexander Marwata (kedua kanan), dan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023). Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja dan capaian KPK Tahun 2022 serta rencana kerja tahun 2023. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kedua kiri), Alexander Marwata (kedua kanan), dan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023). Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja dan capaian KPK Tahun 2022 serta rencana kerja tahun 2023. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan milik beberapa penyelenggara negara atau pejabat.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa laporan-laporan mengenai transaksi mencurigakan itu bakal didalami melalui proses penyelidikan. Namun demikian, dia masih irit berbicara soal jumlah maupun identitas pelaku transaksi mencurigakan tersebut. 

"Mohon dimaklumi bahwa proses penyelidikan ini masih proses yang tidak bisa kami sampaikan. Nanti pada saatnya setelah ada perkembangan misalnya naik ke penyidikan baru nanti tentu kami akan sampaikan," ujarnya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/3/2023). 

Adapun ketidaksesuaian profil itu menjadi poin kecurigaan PPATK terhadap suatu transaksi penyelenggara negara. Contohnya, apabila ASN atau pejabat tertentu memiliki usaha yang ternyata tidak sesuai dengan profil usahanya. 

"Kalau sudah dari PPATK menyampaikan kecurigaannya, tenti perspektif KPK adalah dasar transkasi tersebut. Adakah dugaan gratifikasi atau penyuapan," jelas Nurul. 

Sebelumnya, pimpinan KPK lainnya membeberkan bahwa ada sekitar puluhan hingga ratusan transaksi mencurigakan yang sudah dilaporkan PPATK ke KPK. 

Seluruh laporan tersebut ditemukan tak sesuai dengan profil pelau transaksi yang umumnya merupakan penyelenggara negara. 

"Saya kira sudah banyak banget, ada puluhan atau ratusan aparat negara yang disampaikan ke KPK, dan itu yang kemudian kami telaah, kami lihat, kami dalami predikat crime-nya," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (8/3/2023).  

Teranyar, KPK tengah mendalami transaksi jumbo mantan PNS pajak Rafael Alun Trisambodo. KPK menduga adanya ketidaksesuaian profil Rafael dengan harta kekayaannya yang terlapor dalam LHKPN yakni mencapai Rp56 miliar. 

Dari awalnya sebatas klarifikasi, kini kasus ayah Mario Dandy itu telah naik ke penyelidikan. Sejalan dengan hal tersebut, PPATK bahkan memblokir rekening pribadinya sekaligus pihak-pihak terkait. Nilai mutasi pada rekening-rekening tersebut tembus Rp500 miliar. 

"[Rekening yang diblokir milir] RAT [Rafael Alun Trisambodo], keluarga, dan individual serta badan hukum terkait. Nilai mutasi rekening periode 2019-2023 sekitar Rp500 M. Bukan nilai dana," ujar Ketua PPATK Ivan Yustiavandana kepada Bisnis, Selasa (7/3/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper