Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Dalami Asal Usul Transaksi Rp500 Miliar Rafael Alun Cs

KPK akan mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai nilai mutasi rekening mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/2/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra. rn
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/2/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra. rn

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai nilai mutasi rekening mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo beserta pihak lain.

Sebelumnya, PPATK menemukan nilai mutasi rekening mantan Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta II itu beserta pihak-pihak lain yang terkait mencapai Rp500 miliar.

Untuk diketahui, saat ini kasus yang menjerat ayah dari Mario Dandy itu sudah naik ke tahap penyelidikan, dari awalnya hanya proses klarifikasi laporan harta kekayaan kepada KPK.

Hasil temuan PPATK itu disebut bakal menjadi salah satu aspek yang akan didalami oleh lembaga antirasuah dalam proses penyelidikan.

"Saya kira nanti bersabar untuk kemudian ke depan kami sampaikan perkembangan ke depan akan disampaikan termasuk kepada substansi termasuk rekening dan sabagainya, karena ini butuh proses, butuh waktu, dan butuh strategi," ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/3/2023).

Adapun proses penyelidikan dimulai setelah lembaga antirasuah sepakat untuk menaikkan status kasus Rafael, dari awalnya hanya proses klarifikasi LHKPN. KPK akan mendalami kemungkinan adanya tindak pidana korupsi maupun suap dan gratifikasi dalam kekayaan Rafael.

Tidak berhenti pada dua tindak pidana tersebut, KPK pun tak menutup kemungkinan adanya pengusutan kepada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari laporan harta kekayaan Rafael.

"Turunan TPPU kan banyak sekali, kalau bukan dari suap dan korupsi itu bukan kewenangan KPK. Jadi kalau ditemukan pidana TPPU bukan suap dan korupsi, maka bukan kewenangan KPK tapi bisa ditindaklanjuti dengan dilimpahkan ke penegak hukum lain," lanjut Ali.

Adapun LHKPN milik Rafael menjadi sorotan setelah ditemukan bahwa total harta kekayaannya dinilai tak cocok (match) dengan profil jabatannya, yakni sebesar Rp56 miliar.

Buntut dari kasus tersebut, sekitar 40 rekening terkait dengan Rafael diblokir. Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh PPATK.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa puluhan rekening itu terdiri dari milik Rafael, keluarganya, serta individu maupun badan hukum terkait. Berdasarkan hasil temuan lembaga intelijen keuangan itu, nilai mutasi rekening-rekening tersebut mencapai sekitar Rp500 miliar.

"[Rekening yang diblokir milir] RAT [Rafael Alun Trisambodo], keluarga, dan individual serta badan hukum terkait. Nilai mutasi rekening periode 2019-2023 sekitar Rp500 M. Bukan nilai dana," ucap Ivan kepada Bisnis, Selasa (7/3/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper