Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik Rafael Alun Trisambodo beserta istri dan anaknya. Pemblokiran rekening Rafael dan keluarganya terkait dengan dugaan kepemilikan harta tidak wajar eks pejabat pajak tersebut.
"Ya dalam rangka analisis sesuai kewenangan kami,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Selasa (7/3/2023).
Rafael adalah eks pejabat pajak disorot karena kepemilikan harta yang dinilai tidak wajar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksanya pada pekan lalu. Hanya saja, status Rafael sampai sekarang hanya terperiksa dalam hal klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara alias LHKPN.
Ivan menuturkan bahwa rekening yang diblokir oleh PPATK dimiliki oleh sejumlah pihak yang diduga sebagai nomine atau perantara, dalam transaksi Rafael. Salah satunya adalah sosok konsultan pajak yang diduga kuat terafiliasi dengan mantan Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta II itu.
Di lain pihak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami sumber harta dan kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, yang belakangan ini menyita perhatian publik. KPK tengah berupaya untuk membuktikan adanya tindakan melawan hukum terkait dengan sumber harta dan kekayaan Rafael yang mencapai Rp56 miliar.
Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, lembaga antikorupsi tengah bertukar data dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan lain-lain. Pertukaran data itu dilakukan seiring dengan proses klarifikasi terhadap Rafael.
Baca Juga
"Kita sudah merancang strategi bersama, bagaimana caranya, sekali lagi kalau dari KPK membuktikan ada kejahatan korupsinya dulu pertama. Baru TPPU [tindak pidana pencucian uang] ikut di belakang saya sampaikan jelas ke PPATK, kita akan cari itu dulu," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Pahala menilai adanya dugaan TPPU bisa ditelusuri dari perantara yang ditemukan dalam transaksi harta dan kekayaan Rafael. Hal tersebut lantaran peran nomine yang kerap dipakai dari pencucian uang.
"Kalau yang disebut ini nomine untuk mencucinya, tetapi kita bilang ya secara generic memang ini pola-pola yang selalu dipakai. Jadi, membeli harta pakai nama orang lain, menerima dengan tunai dari orang lain, bukan dari yang kira-kira terkait," terangnya.
Sebelumnya, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pemblokiran bakal dilakukan terhadap pihak-pihak terkait seiring dengan hasil proses penelusuran terhadap harta dan kekayaan Rafael.
Namun demikian, Ivan belum mengungkap banyak informasi terkait dengan pemblokiran rekening yang dilakukan.
"Semua yang terkait dengan pengembangan baru, kami lakukan pemblokiran," ujar Ivan kepada Bisnis, Jumat (3/3/2023).
Adapun sampai dengan saat ini proses klarifikasi dan penelusuran aset Rafael masih dilakukan oleh KPK. Teranyar, lembaga antirasuah telah menelusuri jejak aset properti miliknya di Minahasa Utara sekitar 6,5 hektare (ha).
Properti itu ternyata dimiliki oleh dua perusahaan atas nama istri Rafael. Namun, properti itu tidak dimasukkan ke dalam LHKPN Rafael dalam bagian tanah dan bangunan.
Selain itu, KPK turut mengirim tim ke Yogyakarta guna memeriksa aset tanah yang dicantumkan dalam LHKPN Rafael. Tim tersebut bakal memastikan kesesuaian laporan dengan fakta temuan di lapangan.
Untuk diketahui, harta dan kekayaan Rafael menjadi perbincangan sejalan dengan gaya hidup anaknya, Mario Dandy, viral di media sosial usai penganiayaan yang dilakukan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Berdasarkan LHKPN Rafael di 2021, total harta kekayaan yang dimilikinya senilai Rp56,1 miliar. Harta dan kekayaan itu terdiri dari tanah dan bangunan (Rp51 miliar); alat transportasi dan mesin (Rp452 juta); harta bergerak lainnya (Rp420 juta); surat berharga (Rp1,55 miliar); kas dan setara kas (Rp1,34 miliar); dan harta lainnya (Rp419 juta).