Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CSIS Tuding Ada Kelompok yang Ingin Tunda Pemilu 2024

Peneliti CSIS menduga terdapat kelompok tertentu yang ingin menunda Pemilu 2024.
KPU / Bisnis - Surya Dua Artha
KPU / Bisnis - Surya Dua Artha

Bisnis.com, JAKARTA - Centre for Strategic and International Studies (CSIS) menduga terdapat kelompok tertentu yang ingin menunda  Pemilu 2024.

Peneliti CSIS, Noory Okhtariza mengatakan hal ini untuk merepsons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu.

“Saya sulit untuk enggak melihat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai bagian dari, dengan segala hormat, kelompok-kelompok yang menginginkan pemilu ditunda,” ujar Noory dalam konferensi pers, Jumat (3/3/2023).

Noory menambahkan memasuki tahun politik isu penundaan pemilu menjadi komoditas untuk political bargain. Gagal lewat jalur konstitusional,  mereka lewat pintu peradilan.

“Nggak hanya itu, ada presiden 3 periode, amandemen konstitusi, mengembalikan GBHN, mobilisasi menambah masa jabatan kepala desa, penghapusan jabatan gubernur supaya gubernur seluruh provinsi ditunjuk DPRD, dan hari ini keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda Pemilu 2024,” katanya.

Seperti yang diketahui, gugatan di PN Jakarta Pusat kepada KPU oleh Partai Prima merupakan upaya gugatan keempat. Partai Prima merasa dirugikan karena KPU tak meloloskan mereka dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Akibatnya, mereka meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

Dalam amar putusannya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus kemudian menerima gugatan Partai Prima. Dalam salah satu poinnya, PN Jakpus meminta KPU untuk tak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

"Menghukum tergugat [KPU] untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi salah satu poin putusannya seperti dilansir dari situs PN Jakpus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper