Bisnis.com, JAKARTA - Centre for Strategic and International Studies (CSIS) menduga terdapat kelompok tertentu yang ingin menunda Pemilu 2024.
Peneliti CSIS, Noory Okhtariza mengatakan hal ini untuk merepsons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu.
“Saya sulit untuk enggak melihat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai bagian dari, dengan segala hormat, kelompok-kelompok yang menginginkan pemilu ditunda,” ujar Noory dalam konferensi pers, Jumat (3/3/2023).
Noory menambahkan memasuki tahun politik isu penundaan pemilu menjadi komoditas untuk political bargain. Gagal lewat jalur konstitusional, mereka lewat pintu peradilan.
“Nggak hanya itu, ada presiden 3 periode, amandemen konstitusi, mengembalikan GBHN, mobilisasi menambah masa jabatan kepala desa, penghapusan jabatan gubernur supaya gubernur seluruh provinsi ditunjuk DPRD, dan hari ini keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda Pemilu 2024,” katanya.
Seperti yang diketahui, gugatan di PN Jakarta Pusat kepada KPU oleh Partai Prima merupakan upaya gugatan keempat. Partai Prima merasa dirugikan karena KPU tak meloloskan mereka dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Baca Juga
Akibatnya, mereka meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.
Dalam amar putusannya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus kemudian menerima gugatan Partai Prima. Dalam salah satu poinnya, PN Jakpus meminta KPU untuk tak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
"Menghukum tergugat [KPU] untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi salah satu poin putusannya seperti dilansir dari situs PN Jakpus.