Bisnis.com, JAKARTA - Di tengah tingginya potensi dan dukungan terhadap UMKM, sektor ini masih menghadapi permasalahan yang cukup pelik, khususnya menyangkut isu kualitas, kapasitas dan kontinuitas produksi. Hal ini membuat standar produk UMKM tidak merata dari waktu ke waktu dan operasional menjadi tidak efektif dan efisien.
Salah satu bidang usaha UMKM yang memiliki potensi besar adalah UMKM bidang makanan, di mana sekitar 60% pelaku UMKM di Indonesia bergerak pada produksi makanan (Kementerian Koperasi dan UKM, 2019). Selain itu, sejak 2024, seluruh produsen makanan dan minuman wajib memenuhi sertifikasi halal.
Wakil Presiden Indonesia selaku Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) memberikan arahan melakukan penguatan UMKM Industri Halal melalui pendirian pusat-pusat inkubasi sebagai sarana pengembangan pengusaha syariah, dan pendirian pusat-pusat bisnis syariah (sharia business center). Salah satu alternatif bentuk Pusat Bisnis Syariah adalah menghadirkan fasilitas rumah produksi bersama bagi UMKM untuk mempercepat perbaikan produksi UMKM.
PRODUKSI HALAL
Rumah Produksi Halal Bersama (RPHB) merupakan fasilitas produksi yang dapat digunakan bersama-sama oleh beberapa pelaku UMKM dengan proses produksi atau produk yang serupa. Model ini adalah salah satu model baru yang menggabungkan konsep ekonomi berbagi (shared economy) ke dalam sistem produksi atau manufaktur. Melalui konsep ini, maka dapat dilakukan integrasi produksi berbasis masyarakat. Setiap pelaku UMKM yang terorganisir dapat melakukan aktivitas produksi secara kolaboratif.
Saat ini berbagai Kementerian dan Lembaga tengah membangun rumah produksi bersama, salah satunya Kementerian Koperasi dan UKM yang tengah menargetkan membangun lima rumah produksi bersama pada tahun 2023 di berbagai daerah, yaitu: di Aceh untuk produksi minyak atsiri, Jawa Tengah untuk produksi mebel, Nusa Tenggara Timur untuk pengelolaan daging sapi, Sulawesi Utara untuk pengelolaan serat kelapa, dan di Kalimantan Timur untuk biofarmaka. Pembentukan rumah produksi bersama sendiri ini akan disesuaikan dengan potensi daerah masing-masing.
Dengan begitu, rumah produksi ini tidak hanya pada produk tertentu saja, tetapi berbagai macam produk sesuai potensi masing-masing daerah. Tidak hanya KemenkopUKM, Badan Riset Inovasi dan Nasional (BRIN) juga telah memiliki rumah produksi bersama yang berlokasi salah satunya di Cibinong dan telah mendapatkan sertifikasi halal dengan Nomor Sertifikat: ID 32210000466010822 yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam kategori jasa pengolahan.
Fasilitas Rumah Produksi Halal Bersama sebagai produk jasa pengolahan, produksi, dan pengemasan makanan diharuskan untuk melakukan sertifikasi halal. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 1, UU No. 33/2014, yang menjelaskan kewajiban sertifikasi termasuk pada jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik dan barang gunaan. KNEKS turut membantu proses sertifikasi halal RPHB di BRIN Cibinong dimaksud dengan menyediakan Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Dokumen SJPH dimaksud dapat diduplikasikan oleh Kementerian/Lembaga lainnya sebagai salah satu syarat dokumen dalam pengajuan proses sertifikasi halal dalam rangka memperbanyak jumlah RPHB serta mendukung UMKM agar menghasilkan produk halal yang berdaya saing global. RPHB yang sudah tersertifikasi halal, akan memudahkan para pelaku UMKM yang menggunakan jasa tersebut karena adanya kepastian standar halal dalam proses produksi dan pengemasan produk.
Selain pemerintah, konsep Rumah Produksi Halal Bersama juga dapat didirikan oleh pihak swasta yang berbentuk koperasi, perseroan terbatas, Ormas Islam dan berbagai asosiasi. Modal pendiriannya bisa dengan menggunakan modal sendiri ataupun menggunakan skema wakaf. Keunggulan dari konsep RPHB adalah mengedepankan pola kolaboratif produksi yang terintegrasi secara end to end dengan pengawasan standar dan mutu produk berkualitas global dan siap ekspor, serta jaminan proses sertifikasi produk.
Dalam mendukung berbagai usaha dalam menyediakan RPHB tersebut, KNEKS telah menerbitkan Kajian Kelayakan Rumah Produksi Bersama. Dalam tahap awal ini, hasil kajian berfokus pada produk olahan makanan kering. Berdasarkan analisa finansial, maka penyediaan RPHB layak secara finansial dengan masa pengembalian modal tercepat dengan menggunakan Skema Wakaf Mesin dengan waktu 22 bulan, sedangkan dengan skema modal sendiri membutuhkan waktu 50 bulan.
Kami mendorong Sentra IKM Kemenperin, BUMN, Ormas Islam dan berbagai pemangku kepentingan dapat bersama-sama bergerak menyediakan RPHB guna membantu meningkatkan Kualitas, Kuantitas, Kontuinitas dan Kapasitas Produksi UMKM Industri Halal.