Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Centra Asia, TBK (BBCA) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) digugat ke pengadilan negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) oleh Eko Darmayanto.
Gugatan tersebut tercatat di PN Jaksel dengan nomor pendaftaran perkara 116/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst per tanggal 20 Februari 2023.
Melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Eko juga memasukkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sebagai turut tergugat 1 dan turut tergugat 2.
Dalam petitum gugatannya, Eko meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatannya dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad).
“Memerintahkan kepada turut Tergugat I untuk memberikan sanksi kepada Tergugat I dan Tergugat II sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Rabu (22/2/2023).
Lalu, isi petitum lainnya adalah menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi.
Baca Juga
“Menyatakan membebaskan Penggugat dari kemungkinan gugatan balik dari lara Tergugat dan menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo,” bunyi petitum lainnya.