Bisnis.com, SOLO - Sudah sepekan vonis mati dijatuhkan hakim kepada tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. Ferdy Sambo resmi divonis mati oleh hakim pada Senin, 13 Februari 2023.
"Mengadili menjatuhkan hukuman mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso yang disambut riuh pengunjung sidang di PN Jaksel seminggu lalu.
Saat ini, banyak masyarakat mulai bertanya-tanya kapan eksekusi mati Ferdy Sambo akan dilaksanakan. Akan tetapi, perjalanan hukuman sampai Ferdy Sambo dieksekusi mati masih sangat panjang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa proses eksekusi masih sebab pihak Sambo mengajukan banding.
“Kalau untuk putusan masih di pengadilan negeri, kami tentu masih harus menunggu proses yang masih panjang. Mereka masih punya waktu 7 hari menyatakan sikap, 14 hari mengajukan memori kalau menyatakan banding,” ujar Ketut kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).
Selain itu, KUHP terbaru yang berlaku 2026 mengatur ketentuan hukuman mati harus melewati masa percobaan selama 10 tahun sebagai bahan evaluasi penilaian sebelum eksekusi.
Baca Juga
Itu artinya, Ferdy Sambo justru bisa lolos dari hukuman mati jika dia berkelakuan baik selama masa percobaan 10 tahun tersebut.
Bahkan, hukuman mati bisa diubah menjadi penjara seumur hidup jika seseorang berkelakuan baik selama masa percobaan 10 tahun.
Meski telah divonis hukuman mati, masih ada tahapan sidang yang harus dilalui Ferdy Sambo.
Seperti dirangkum dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berikut alur persidangan pidana yang sudah dan akan dilalui Ferdy Sambo:
1. Dakwaan. Jaksa akan mendakwa dugaan kesalahan terdakwa.
2. Eksepsi. Jawaban terdakwa atas dakwaan jaksa.
3. Tanggapan jaksa atas eksepsi.
4. Putusan Sela. Hakim akan membacakan apakah eksepsi diterima atau tidak. Bila diterima, maka proses sidang selesai sesuai amar putusan sela. Bila eksepsi ditolak, maka sidang dilanjutkan.
5. Pemeriksaan Saksi. Dimulai dari saksi fakta, saksi ahli dan saksi yang meringankan.
6. Pemeriksaan saksi terdakwa/pengakuan terdakwa.
7. Tuntutan. Setelah menjalani proses pembuktian, jaksa akan mengajukan tuntutan terhadap terdakwa, berapa lama hukuman yang harus dijalani oleh terdakwa.
8. Pembelaan. Dalam hal ini terdakwa akan membela diri terkait tuntutan jaksa.
9. Replik. Jaksa akan membuat tanggapan atas pledoi terdakwa.
10. Duplik. Dalam hal ini terdakwa diberikan kesempatan terakhir mengajukan bantahan atas replik jaksa.
11. Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sifatnya tertutup untuk umum dan rahasia. Majelis akan merumuskan dan merapatkan hukuman bagi terdakwa.
12. Putusan.
13. Majelis hakim akan membacakan putusan. Ada tiga jenis putusan: bebas, lepas dan terbukti melakukan pidana disertai jenis pidana
14. Bila kedua belah pihak menerima, maka statusnya menjadi berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bisa langsung dieksekusi.
15. Banding. Apabila jaksa dan/atau terdakwa tidak terima atas putusan Pengadilan Negeri (PN), maka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
16. Putusan banding.Bila kedua belah pihak menerima, maka statusnya menjadi berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bisa langsung dieksekusi.
17. Kasasi. Apabila jaksa dan/atau terdakwa tidak terima atas putusan Pengadilan Tinggi (PT), maka mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi (PT).
18. Putusan kasasi.
19. Eksekusi. Apabila sudah putus kasasi, maka sudah berkekuatan hukum dan status terdakwa menjadi terpidana.
20. Peninjauan Kembali (PK). Terdakwa/terpidana diberikan kesempatan upaya hukum luar biasa sekali lagi atas hukuman yang dijalaninya. Syaratnya yaitu ada kekhilafan hakim dan novum/bukti baru.
21. Putusan Peninjauan Kembali (PK). Prinsipnya, Peninjauan Kembali (PK) tidak menunda eksekusi.