Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tangkap Buron Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

KPK menangkap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, (RHP) yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/2/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra. rn
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/2/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra. rn

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, (RHP) yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kabar penangkapan itu dikonfirmasi Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Menurutnya, penangkapan terjadi di Kecamatan Abepura, Kota Jayapura pada Minggu (19/2/2023) sore waktu setempat.

"Berdasarkan informasi yang didapat tentang keberadaan RHP,  tempat yang diduga persembunyian RHP di Abepura. Sekira pukul 16.30 WIT, RHP bisa diamankan dan langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua," kata Ali kepada wartawan, Minggu (19/2/2023).

Dia menjelaskan KPK sejak 12 Juli 2022 sudah melakukan upaya penangkapan terhadap RHP namun tersangka melarikan diri ke Papua New Guinea. Meski demikian, belakangan KPK menerima informasi terkait keberadaan RHP.

"Hari Sabtu kemarin sore, diperoleh info terkait  persembunyian RHP. Hari Minggu pagi sampai siang, RHP ada di suatu lokasi di Abepura dan tidak ada pergerakan. Sekira pukul 15.00 WIT dilakukan penangkapan terhadap penghubung RHP," ujarnya.

Ali pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu penangkapan RHP. Nantinya, RHP akan segera dibawa ke Jakarta pada Senin (20/1/2023).
"Rencana besok pagi tersangka RHP akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi," jelasnya.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ricky sebelumnya sudah menyandang status tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait proyek di Memberamo Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper