Bisnis.com, JAKARTA -- Tiga nasabah menggugat Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain Teten dan OJK, gugatan tersebut juga ditujukan kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico Inti Sejahtera, dan KSP & Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama.
Adapun tiga nasabah yang mengajukan gugatan bernomor 109/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut antara lain Mimy Mariana Maslim, Lucie Shirley Assa, dan Yanthi Dahlia Hoesain. Gugatan terdaftar pada Jumat (17/2/2023).
Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Selain itu, para penggugat meminta hakim untuk menyatakan bahwa tindakan pembiaran Menteri Koperasi dan OJK dengan tidak mencegah dan penanganan terhadap perbuatan KSP Pracico Inti Sejahtera serta KSP & Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama sebagai perbuatan melawan hukum.
Padahal, kedua institusi tersebut, memiliki kewenangan dalam pengawasan dalam kasus yang dialami oleh para penggugat.
Baca Juga
Ketiga penggugat mengklaim bahwa mereka mengalami kerugian materiil berupa dana simpanan berjangka yang belum diterima berdasarkan kepemilikan Sertifikat Simpanan Berjangka I, II, III, IV dan V yang telah jatuh tempo sebesar Rp7,4 miliar dan bunga imbal jasa Rp205,3 juta.
“Menyatakan pembiaran yang dilakukan Tergugat 1 dan Tergugat II…sebagai perbuatan melawan hukum,” demikian bunyi gugatan yang dikutip dari laman resmi PN Jakarta Pusat, Sabtu (18/2/2023).
Bisnis telah mencoba menghubungi nomor yang terdapat dalam laman resmi KSP Pracico Inti Sejahtera untuk mengklarifikasi berita tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari pihak Pracico.