Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Koperasi dan OJK Digugat Imbas Lalai Awasi KSP Pracico Cs

Menteri Koperasi dan OJK dianggap lalai dalam menjalankan pengawasan terhadap KSP Pracico Cs.
Menkop UKM Teten Masduki di acara Refleksi 2022 dan Outlook 2023 di Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022). JIBI/Ni Luh Anggela.
Menkop UKM Teten Masduki di acara Refleksi 2022 dan Outlook 2023 di Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022). JIBI/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA -- Tiga nasabah menggugat Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Selain Teten dan OJK, gugatan tersebut juga ditujukan kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico Inti Sejahtera, dan KSP & Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama.

Adapun tiga nasabah yang mengajukan gugatan bernomor 109/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut antara lain Mimy Mariana Maslim, Lucie Shirley Assa, dan Yanthi Dahlia Hoesain. Gugatan terdaftar pada Jumat (17/2/2023).

Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. 

Selain itu, para penggugat meminta hakim untuk menyatakan bahwa tindakan pembiaran Menteri Koperasi dan OJK dengan tidak mencegah dan penanganan terhadap perbuatan KSP Pracico Inti Sejahtera serta KSP & Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama sebagai perbuatan melawan hukum.

Padahal, kedua institusi tersebut, memiliki kewenangan dalam pengawasan dalam kasus yang dialami oleh para penggugat.

Ketiga penggugat mengklaim bahwa mereka mengalami kerugian materiil berupa dana simpanan berjangka yang belum diterima berdasarkan kepemilikan Sertifikat Simpanan Berjangka I, II, III, IV dan V yang telah jatuh tempo sebesar Rp7,4 miliar dan bunga imbal jasa Rp205,3 juta.

“Menyatakan pembiaran yang dilakukan Tergugat 1 dan Tergugat II…sebagai perbuatan melawan hukum,” demikian bunyi gugatan yang dikutip dari laman resmi PN Jakarta Pusat, Sabtu (18/2/2023).

Bisnis telah mencoba menghubungi nomor yang terdapat dalam laman resmi KSP Pracico Inti Sejahtera untuk mengklarifikasi berita tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari pihak Pracico.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper