Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan tidak mungkin mayoritas fraksi di DPR menolak Peraturan Pengganti Undang-undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) untuk disahkan menjadi UU.
Arsul menjelaskan DPR hanya punya dua pilihan dalam menyikapi Perppu Cipta Kerja yaitu menolak atau menerima. Oleh sebab itu, realitas politik saat ini membuat mayoritas fraksi harus menerima Perppu Cipta Kerja.
"Soal Perppu itu kan posisi DPR hanya satu di antara dua, setuju atau tidak setuju, menerima atau menolak karena posisinya itu saya kira realitas politiknya ya tidak mungkin juga kemudian mayoritas di DPR akan menolak," jelas Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023).
Dia mengakui DPR harus menerima Perppu itu sebab realitas saat ini, investor harus dibuat nyaman dengan kepastian hukum yang diatur dalam Cipta Kerja.
"Persoalannya kalau Perppu Cipta Kerja itu misalnya ditolak, itu ada juga komplikasinya kan, banyak investasi yang masuk kan dengan keyakinan bahwa aturan itu tidak akan berubah," ungkap anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Meski begitu, Arsul mengatakan bahwa nantinya DPR tetap bisa melakukan revisi kembali ketika Perppu Cipta Kerja sudah disahkan jadi UU.
"Itu kan juga tetap mungkin juga kita revisi kembali, atau yang keberatan itu melalui dengan judicial review. Ini kan kemungkinan-kemungkinan itu tetap terbuka," jelasnya.
Lebih lanjut, Arsul mengatakan Perppu Cipta Kerja akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR di masa sidang selanjutnya sebab DPR sudah memasuki masa reses.
Diberitakan sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR menyetujui Peraturan Pengganti Undang-undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) dibawa ke pembahasan tingkat dua untuk disahkan menjadi UU.
"Kami bertanya, apakah hasil pembahasan terhadap RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dapat disetujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR M Nurdin yang diikuti persetujuan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).
Sedangkan di mini fraksi Baleg sendiri, Nurdin menjelaskan dari sembilan fraksi, ada tujuh yang setuju Perppu Cipta Kerja disahkan jadi UU. Sedangkan ada dua yang menolak.
Tujuh fraksi itu yaitu PDI Perjuangan (PDIP), Golkar, Gerindra, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Fraksi yang tak setuju yaitu Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sementara itu, DPD juga menyatakan menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja jadi UU.