Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus BTS Kominfo pada hari ini, Selasa (14/2/2023).
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah mengatakan bahwa pihaknya meyakini bahwa Menkominfo akan memenuhi panggilan hari ini.
“Saya yakin [Menkominfo pasti datang]. Penghormatan terhadap hukum itu pasti ada,” ujar Febrie dikutip Selasa (14/2/2023).
Sebelumnya, Plate telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus yang sama pada dijadwalan diperiksa pada Kamis pekan lalu. Namun, dia tidak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan tengah mendampingi Presiden di Medan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihak Kejagung menerima surat dari Sekretariat Jenderal Kemenkominfo terkait ketidakhadiran Plate.
“Adapun alasan alasan yang disampaikan oleh beliau yaitu adalah bahwa pada hari ini beliua dampingi bapak Presiden RI dalam acara puncak pers nasional di Medan,” ucap Ketut di Kejagung, Kamis (9/2/2023).
Baca Juga
Selain itu, alasan keduanya adalah Plate adalah mewakili pemerintah dalam rapat kerja dengan komisi 1 DPR RI yang diagendakan penjelasan pemerintah terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan kedua undang-undang 11 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Kemudian, Plate meminta dirinya diperiksa pada hari ini, Selasa (14/2/2023).
“Beliau juga menyampaikan bahwa akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa 14 Februari 2023. Jadi pada hari ini beliau tidak jadi diperiksa,” kata Ketut.