Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kejagung Terima Uang Rp1,2 Miliar dari HuDev UI Terkait Kasus BTS Kominfo

Human Development (HuDev) UI kembalikan uang Rp1,2 miliar ke Kejagung terkait kasus BTS Kominfo.
Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim - Bisnis.com 20 Januari 2023  |  16:27 WIB
Kejagung Terima Uang Rp1,2 Miliar dari HuDev UI Terkait Kasus BTS Kominfo
Kejagung Terima Uang Rp1,2 Miliar dari HuDev UI Terkait Kasus BTS Kominfo. Ilustrasi Base Transceiver Station (BTS). Bisnis - Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima uang senilai Rp1,2 miliar dari Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi mengatakan bahwa uang tersebut merupakan pengembalian terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

“Dari HuDev menyerahkan Rp1,2 miliar sekian,” ujar Kuntadi kepada Bisnis, Jumat (20/1/2023).

Kemudian, Kuntadi mengatakan bahwa uang tersebut diberikan kepada HuDev untuk pembayaran konsultannya dalam mengkaji proyek tersebut. Namun, ternyata HuDev tidak merasa telah melakukan perencanaan atau penelitian terhadap proyek tersebut.

Diketahui, bahwa Tenaga Ahli HuDev UI tahun 2020, Yohan Suryanto menjadi tersangka dalam kasus BTS Kominfo. Yohan diketahui membuat kajian fiktif terkait BTS Kominfo yang sebenarnya dirinya tidak memiliki kapabilitas di bidang tersebut.

“Nah itu dia [Yohan] mengatasnamakan itu [HuDev]. Kontraknya resmi, tapi dia seolah-olah mengatasnamakan HuDev. Padahal dia tidak punya skill untuk itu,” ujar Kuntadi.

Sementara itu, kajian ini dibuat oleh BAKTI, dengan pembayaran kontrak kerja di awal juga dari BAKTI. Oleh karenanya, pihak HuDev disebut penyidik merasa tidak melakukan apapun.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tahun 2020-2022.

Adapun Tiga tersangka tersebut, yaitu, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HuDev UI) Tahun 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kejagung bts kominfo universitas indonesia korupsi
Editor : Aprianus Doni Tolok

Artikel Terkait



Berita Terkini

Terpopuler

Banner E-paper
back to top To top