Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempelajari keterkaitan PT Mora Telematika Indonesia Tbk. (MORA) atau Moratelindo dalam kasus BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi mengatakan jika memang ada indikasi keterkaitan Moratelindo dalam kasus BTS Kominfo, pihaknya akan mengenakan emiten berkode MORA itu dengan pasal pidana korporasi.
“Nanti kalau memang mengarah ke sana (indikasi keterlibatan), ya mau enggak mau (dijadikan tersangka korporasi),” ucap Kuntadi kepada Bisnis, Kamis (19/1/2023).
Pidana korporasi sekarang mulai lazim digunakan oleh para penegak hukum. Sejauh ini ketentuan atau mekanisme mengenai pemidanaan korporasi masih mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung atau Perma No.16/2016 tentang Pidana Korporasi.
Kendati demikian, pemidanaan korporasi juga telah diatur di Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP. Pemidanaan korporasi di dalam KUHP diatur lebih detail. Salah satu pasal mengenai pemidanaan korporasi di dalam KUHP adalah ancaman denda Rp50 miliar bagi korporasi pelaku pidana.
Sekadar informasi, Direktur Utama Moratelindo, Galumbang Menak ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Baca Juga
Galumbang ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Galumbang diketahui bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama, yang dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan dalam hal ini adalah supplier.
Setelahnya, Galumbang langsung ditahan selama 20 hari di rumah tahan (Rutan) terhitung sejak 04 Januari - 23 Januari 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Akibat perbuatan Galumbang disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Lalu, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.