Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Cegah 23 Orang Terkait Kasus BTS Kominfo, Ini Daftarnya!

Kejagung cegah 23 orang yang berkaitan dengan kasus korupsi BTS Kominfo, termasuk petinggi Moratelindo dan Telkominfra.
Kejaksaa Agung menetapkan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022./Istimewa
Kejaksaa Agung menetapkan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan keputusan pencegahan terhadap 23 orang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Kepala Pusat Pemerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya melakukan pencegahan tersebut guna mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kasus BTS Kominfo.

“Guna menggali informasi terkait perkara dimaksud, 23 orang tersebut telah dicegah ke luar negeri dan masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia,” ujar Ketut dalam keterangannya dikutip, Kamis (19/1/2023).

Ketut mengatakan bahwa keputusan tersebut dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022 oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen (Jamintel).

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Adapun Tiga tersangka tersebut, yaitu, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.

Adapun daftar 23 orang yang dicegah ke luar negeri itu adalah sebagai berikut:

1. Bambang Iswanto (BI) selaku Direktur PT Surya Energi Indotama
2. AA selaku Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta
3. MA selaku Account Director PT Huawei Tech Investment
4. Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
5. Fadhilah Mathar (FM) selaku Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
6. Ahmad Jauhari (AJ) selaku Direktur Keuangan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
7. Danny Januar Ismawan (DJI) selaku Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
8. Dhia Anugrah Febriansa (DAF) selaku Direktur Layanan untuk Badan Usaha BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
9. Bambang Noegroho (BN) selaku Direktur Infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
10. MJ selaku Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
11. Bastian Sembiring (BS) selaku Direktur Utama PT Telkominfra
12. Jemy Sutijawan (JS) selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo)
13. BP selaku Direktur PT Multi Trans Data
14. LWX selaku Direktur PT ZTE Indonesia
15. Liang Weiqi (LWQ) selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia
16. HJ selaku Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
17. AS selaku Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
18. MFM selaku Kepala Divisi Lastmil Backhaul BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
19. EH selaku Pegawai BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
20. Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
21. CM selaku CEO PT Huawei Tech Investment
22. LH selaku CEO PT Fiber Home Teknologi Indonesia
23. DM selaku Sales Director Fiber Home Teknologi Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper