Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Capai Rp92 Miliar, Berikut Detail Perjanjian Utang-Piutang Anies-Sandi di Pilkada DKI

Surat perjanjian utang-piutang antara Anies Baswedan dengan Sandiaga Uno di Pilkada 2017 tersebar ke publik. Jumlahnya mencapai Rp92 miliar.
Bakal Calon Presiden dari Partai Nasdem, Anies Baswedan (tengah) saat berswafoto dengan pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (21/1/2023). Kunjungan Anies Baswedan tersebut dalam rangka safari politik sekaligus silaturahmi dengan para relawan dan kader Partai Nasdem di daerah tersebut. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU
Bakal Calon Presiden dari Partai Nasdem, Anies Baswedan (tengah) saat berswafoto dengan pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (21/1/2023). Kunjungan Anies Baswedan tersebut dalam rangka safari politik sekaligus silaturahmi dengan para relawan dan kader Partai Nasdem di daerah tersebut. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU

Bisnis.com, JAKARTA – Surat perjanjian utang-piutang antara Anies Baswedan dengan Sandiaga Uno untuk Pilkada DKI Jakarta 2017 tersebar ke publik. Dalam perjanjian itu, total utang Anies ke Sandi mencapai Rp92 miliar.

Surat perjanjian itu bertanggal 9 Maret 2017 dan ditandatangani oleh Anies. Total, ada tujuh poin perjanjian. Di situ, disebutkan Anies melakukan pinjaman uang sebanyak tiga kali.

Perwakilan Anies, Hendri Satrio alias Hensat membenarkan soal perjanjian utang-piutang yang tersebar itu. Menurutnya, benar Anies meminjam Rp92 miliar untuk biaya Pilkada DKI Jakarta 2017.

“Ada perjanjian pertama, perjanjian kedua, perjanjian ketiga. Jadi Rp20 miliar, Rp30 miliar, Rp42 miliar. Jadi totalnya memang segitu [Rp92 miliar],” jelas Hensat kepada Bisnis, Sabtu (11/2/2023).

Dia pun menegaskan bahwa, sesuai isi perjanjian, utang-piutang itu sudah selesai sebab Anies dan Sandi memenangkan Pilkada DKI Jakarta 2017.

Sementara itu, Sandi saat dihubungi lewat stafnya, belum mau membenarkan atau memberi komentar terkait perjanjian utang-piutang antara dirinya dengan Anies yang tersebar itu.

Berikut tujuh poin perjanjian utang-piutang yang ditandatangani Anies itu:

  1. Surat pernyataan ini adalah tambahan dari surat pernyataan pengakuan hutang pertama yang dibuat tertanggal 2 Januari 2017 dengan Dana Pinjaman sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) (“Pengakuan Hutang I”) dan surat pernyataan pengakuan hutang kedua tertanggal 2 Februari 2017 dengan Dana Pinjaman sebesar Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) (“Pengakuan Hutang II”)
  2. Saya mengakui meminjam uang kembali sebesar Rp42.000.000.000,00 )empat puluh dua miliar rupiah) dari Bapak Sandiaga S. Uno tanpa jaminan dan tanpa bunga (“Dana Pinjaman III”) pada tanggal sebagaimana disebut di bawah ini untuk keperluan pemenuhan kewajiban 70% dari total biaya pada Kampanye Putaran II Pilkada DKI 2017 (Total Biaya 60 Miliar Rupiah) di mana Dana Pinjaman III tersebut akan diserahkan oleh Bapak Sandiaga S. Uno langsung kepada Tim Kampanye.
  3. Dengan demikian Saya mengakui total jumlah Dana Pinjaman I, Dana Pinjaman II dan Dana Pinjaman III adalah sebesar Rp92.000.000.000,00 (sembilan puluh dua miliar rupiah).
  4. Saya mengetahui bahwa Dana Pinjaman III tersebut berasal dari pihak ketiga dan Bapak Sandiaga S. Uno menjamin secara pribadi pembayaran kembali Dana Pinjaman III tersebut kepada pihak ketiga.
  5. Bapak Sandiaga S. Uno mengetahui bahwa baik Dana Pinjaman I, Dana Pinjaman II maupun Dana Pinjaman III ini bukanlah untuk kepentingan pribadi Saya namun diperlukan sebagai dana Kampanye Pilkada DKI 2017 karena dana yang dijanjikan oleh Bapak Aksa Mahmud/Erwin Aksa (“Pihak Penjamin”), berdasarkan kesepakatan antara Bapak Aksa Mahmud dengan Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerindra yang mana Saya tidak menghadiri pertemuan/kesepakatan tersebut, sampai saat ini belum juga tersedia.
  6. Saya berjanji dan bertanggung jawab akan mengembalikan dan atau membantu upaya pengembalian Dana Pinjaman II tersebut jika Saya dan Bapak Sandiaga S. Uno tidak berhasil terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI 2017 dengan berkoordinasi dengan Pihak Penjamin.
  7. Dalam hal Saya dan Bapak Sandiaga S. Uno berhasil terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI 2017, maka Bapak Sandiaga S. Uno berjanji untuk menghapuskan Dana Pinjaman I, II dan III serta membebaskan Saya dari kewajiban untuk membayar kembali Dana Pinjaman I, II dan III tersebut. Mekanisme penghapusan Dana Pinjaman I, II dan III tersebut akan ditentukan kemudian melalui kesepakatan antara Saya dan Bapak Sandiaga S. Uno.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa, yang namanya disebut dalam poin lima perjanjian, tak mau membenarkan isi perjanjian itu. Dia mengaku tidak tahu ada perjanjian itu.

“Saya enggak pernah liat dan tidak tahu ada perjanjian ini,” ujar Erwin saat dikonfirmasi Bisnis, Sabtu (11/2/2023).

Sebagai informasi, saat itu Erwin Aksa merupakan tim sukses pemenangan Anies-Sandi di Pilkada DKI Jakarta 2017. Sebelumnya, dalam tayangan di kanal YouTube Akbar Faizal Unconsored pada Sabtu (4/2/2023), Erwin menyatakan memang ada perjanjian utang antara Anies-Sandi, senilai Rp50 miliar.

"Itu memang waktu putaran pertama ya. Logistik juga susah. Jadi, ya, yang punya logistik kan Sandi. Sandi banyak saham, likuiditas bagus, dan sebagainya," ungkap Erwin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper