Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fakta Mobil Dinas Polisi Tabrak Lari hingga Ditangkap Warga, Ternyata...

Pengemudi mobil dinas polisi yang melakukan tabrak lari terhadap pengendara motor ternyata warga sipil.
Tangkapan layar video viral warga menangkap pengemudi mobil dinas polisi yang lakukan tabrak lari di Jakarta Timur/TikTok
Tangkapan layar video viral warga menangkap pengemudi mobil dinas polisi yang lakukan tabrak lari di Jakarta Timur/TikTok

Bisnis.com, SOLO - Sebuah video yang memperlihatkan adanya mobil dinas polisi melanggar lalu lintas hingga menabrak sepeda motor akhirnya viral di media sosial.

Mobil dinas polisi berplat 3110-00 tersebut mulanya masuk ke dalam jalur busway di daerah Rawamangun, Jakarta Timur.

Tak berselang lama, mobil dinas tersebut akhirnya menabrak sepeda motor. Namun bukannya menolong, mobil tersebut kabur hingga akhirnya dikejar oleh warga.

Video penangkapan pengemudi mobil dinas polisi itu pun viral di media sosial TikTok setelah diunggah oleh akun @yudhachaniago.

Dalam keterangan video, mobil sempat masuk jalur busway dan menerobos lampu merah. Setelah menabrak motor, mobil kabur hingga akhirnya bisa dihentikan warga.

Pengemudi warga sipil

Saat ditangkap, pengemudi mobil dinas bukanlah anggota polisi. Melainkan seorang warga sipil berinisial YA.

YA merupakan menantu anggota polisi yang memiliki mobil dinas tersebut. Adapun sang mertua berdinas di Lampung.

Kepala Satlantas Polres Jakarta Timur AKBP Edy Surasa mengatakan bahwa kecelakaan tersebut terjadi di lampu merah Arion, Jalan Pemuda, Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (6/2/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Mediasi

Pelaku dan korban yang terlibat dalam kecelakaan ini kemudian setuju untuk melakukan mediasi. Pengemudi, kata polisi, siap melakukan ganti rugi dan bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.

"Pengemudi sudah dipanggil dan bertemu dengan orang tuanya. Pihak pengemudi mobil mau bertanggung jawab," tutur Edy, dikutip dari Antara. 

Pelat mobil palsu

Fakta baru kemudian diungkap oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (7/2). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa mobil Fortuner bernopol 3110-00 bukan kendaraan dinas Polri.

"Yang jelas pengguna ini bukan merupakan anggota Polri dan mobil dinas tersebut yang diviralkan dengan mengatakan mobil dinas Polri, ini juga bukan merupakan mobil dinas Polri," kata Trunoyudo dalam keterangan resminya.

YA telah menyalahgunakan pelat dinas Polri, sehingga pelat dinas pada mobil Fortuner tersebut palsu alias bodong.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper