Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Korupsi ASABRI, Kejagung Banding terhadap Putusan Rennier Latief

Kejagung banding terhadap putusan yang diterima oleh Rennier Abdul Rahman Latief, terdakwa perkara tindak pidana korupsi ASABRI.
Aktifitas layanan nasabah di kantor PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri di Jakarta, Kamis (16/1/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Aktifitas layanan nasabah di kantor PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri di Jakarta, Kamis (16/1/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan upaya banding terhadap putusan yang diterima oleh Rennier Abdul Rahman Latief, terdakwa perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengatakan bahwa majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa di bawah ketentuan ancaman pidana minimal. 

Ketut menilai apa yang dilakukan oelh Rennier terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, namun pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa adalah pidana penjara selama 1 tahun.

Padahal, sesuai bunyi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, ancaman pidananya adalah minimal 4 tahun. 

"Pidana penjara yang dijatuhkan terlalu ringan dan dirasa kurang memenuhi rasa keadilan dan tujuan pemidanaan agar orang takut dan atau jera untuk melakukan tindak pidana tidak tercapai,” ujar Ketut dalam keterangan dikutip, Selasa (7/2/2023). 

Dijelaskan, bahwa terdakwa terbukti menikmati hasil tindak pidana sebesar Rp254.234.900.000 atau Rp254,2 mikiar, namun  majelis hakim tidak menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti, sehingga pemulihan keuangan negara tidak tercapai. 

Sebelumnnya, dalam amar putusan terhadap Rennier, dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum. 

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.

Sempat diketahui, Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa peran tersangka Rennier Abdul Rahman Latief berawal ketika PT Sekawan Intipratama, Tbk. (SIAP) melakukan penawaran perdana saham SIAP pada 2008.

Kemudian, kata Leonard, pada 2014 SIAP melakukan Penawaran Umum Terbatas (PUT) I dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), sehingga sejak saat itu Fundamental Resources menguasai 99,74 persen saham SIAP.

“RL merupakan beneficial owner dari Fundamental Resources dan PT Indo Wana Bara Mining Coal (IWBMC),” tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/9/2021).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper