Bisnis.com, SURABAYA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan instruksi tegas agar Kementerian/Lembaga terkait dapat mendorong dua rancangan undang-undang (RUU), yaitu RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
"Saya mendorong agar RUU tentang perampasan aset dalam tindak pidana dapat segera diundangkan dan RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dimulai pembahasannya," ujarnya dalam jumpa pers yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (7/2/2023).
Hal ini dilakukan untuk merespon indeks persepsi korupsi di Tanah Air yang mengalami terjun bebas. Sekadar informasi, laporan Transparency International Indonesia (TII) mencatatkan bahwa Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia berada di skor 34/100 pada 2022, indeks tersebut turun 4 poin dari tahun sebelumnya yakni 38/100.
Adapun secara global, lima negara dengan Indeks Persepsi Korupsi tertinggi yakni Denmark (90), Finlandia (87), Norwegia (84), Singapura (83), dan Swiss (82). Sementara itu, lima negara dengan Indeks Persepsi Korupsi terendah yakni Somalia (12), Syria dan Sudan Selatan (13), Venezuela (14), dan Yaman (16).
Kepala Negara pun menegaskan bahwa melalui indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia pada 2022 turut menjadi catatan bagi pemerintah agar segera mendapat perbaikan.
"Indeks persepsi korupsi yang diterbitkan beberapa hari yang lalu menjadi masukan bagi pemerintah dan juga bagi aparat penegak hukum untuk memperbaiki diri," katanya.
Baca Juga
Lebih lanjut, orang nomor satu di Indonesia ini juga menyinggung soal penindakan korupsi pemerintah akan terus mengejar dan menyita aset obligor yang tidak kooperatif. Bahkan, disebutnya sejauh ini penegak hukum telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus besar korupsi.
"Pemerintah telah dan akan terus melakukan pengejaran dan penyitaan terhadap aset-aset obligor BLBI yang tidak kooperatif, aparat penegak hukum telah melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah kasus mega korupsi seperti kasus ASABRI dan Jiwasraya," paparnya.
Jokowi lalu menekankan agenda prioritas RI dalam G20 yakni menyepakati pemberantasan korupsi. Agenda itu akan diteruskan sebagai Keketuaan Asean 2023.
"Dalam konteks hubungan antar negara, keketuaan Indonesia dalam G20 telah menyepakati bahwa agenda prioritas dalam pemberantasan korupsi akan terus dilakukan dan sebagai ketua Asean 2023, Indonesia akan menguatkan komitmen pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di kawasan," imbuhnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan tidak ada toleransi sedikit pun terhadap korupsi.
"Saya tegaskan kembali, saya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana korupsi," pungkas Jokowi.
Untuk diketahui, pihak yang hadir dalam jumpa pers itu Menko Polhukam Mahfud Md, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.