Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Publik Desak KPK Ikut Usut Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong

KPK secara terbuka mempersilakan masyarakat untuk membuat laporan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang diduga melibatkan personel polisi.
Publik Desak KPK Ikut Usut Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong./Bisnis-Samdysara Saragih
Publik Desak KPK Ikut Usut Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk ikut mengusut kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur, yang menjerat mantan anggota Polres Samarinda Ismail Bolong. 

Melalui keterangan resmi yang diterima Bisnis, Perkumpulan Pemuda Keadilan mendorong KPK agar tidak tebang pilih dalam mengusut kasus itu, Mereka meminta KPK juga mengusut kasus yang diduga melibatkan sejumlah pejabat tinggi Polri, salah satunya kasus yang diduga melibatkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. 

"Jangan karena Komjen Agus adalah petinggi Polri, lalu KPK abai dan ciut, padahal duduk perkara kasus tersebut sudah sangat terang," kata Ketua Perkumpulan Pemuda Keadilan Dendi Budiman, melalui keterangan resmi, Kamis (2/2/2023). 

Dendi juga mengatakan bahwa kerugian negara atas kasus tersebut tidak hanya pada sisi finansial, tetapi juga pada sisi ekologi dan lingkungan. 

Menanggapi hal tersebut, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa masyarakat dipersilakan untuk membuat laporan terkait dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi. Dia memastikan bahwa laporan itu bakal diverifikasi dan ditelaah juga secara administratif.

"Kami juga mendpaatkan konfirmasi terkait dengan itu dan kami cek, misalnya, pihak tertentu dilaporkan ke KPK, tetapi nyatanya belum ada [laporan] gitu ya. Sehingga pintu masuk KPK untuk melakukan verifikasi, telaah, pengayaan informasi, itu dibutuhkan," terangnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/2/2023). 

Selain itu, Ali meminta agar nantinya pihak pelapor bisa berkolaborasi dengan KPK untuk menindaklanjuti aduan yang diberikan.

"Ada mekanisme proses yang itu harus ditempuh karena ini proses penegakan hukum makanya kami pastikan jalur-jalur proses ini harus dilalui. Kami tidak bisa serta merta melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan sebagainya tanpa ada bukti, tanpa proses-proses mekanisme hukum," tuturnya. 

Adapun peran dari Ismail Bolong dalam perkara dugaan suap tambang ilegal yakni sebagai pengatur rangkaian kegiatan penambangan. 

"IB [Ismail Bolong] berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai komisaris pada PT EMT yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan," ujar Kabagpenum Kombes Pol Nurul Azizah dalam keteranganya, Kamis (8/12/2022).

Kemudian, Ismail Bolong disangkakan dengan pasal 158 dan pasal 161 UU No.3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta pasal 55 ayat 1 KUHP. Dia mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Terdapat tiga tersangka yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri yakni Ismail Bolong, RP, dan BP. 

Sebelumnya, kasus tersebut menyita perhatian publik setelah mantan Aiptu tersebut membuat video testimoni yang menyebut Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menerima setoran uang Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan kegiatan tambang ilegal di Kalimantan Timur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper