Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Vaksin Booster Kedua Syarat Mudik Lebaran 2023? Begini Penjelasan Kemenkes

Kemenkes menyebut akan mengkaji vaksin booster kedua sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran tahun 2023.
Dany Saputra
Dany Saputra - Bisnis.com 03 Februari 2023  |  21:00 WIB
Vaksin Booster Kedua Syarat Mudik Lebaran 2023? Begini Penjelasan Kemenkes
Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kemenkes Syarifah Liza Munira di Jakarta, Jumat (3/2/2023), memberi keterangan kepada pers. JIBI - Bisnis/ Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan bahwa semakin banyak masyarakat Indonesia memiliki antibodi terhadap Covid-19. Lalu, apakah vaksinasi booster kedua menjadi syarat mudik Lebaran 2023?

Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kemenkes Syarifah Liza Munira di Jakarta, Jumat (3/2/2023), mengatakan, bahwa pihaknya akan mengkaji perihal vaksinasi booster kedua sebagai syarat mudik Lebaran tahun 2023.

"Tentang Ramadan dan Idulfitri, akan kita kaji paling baiknya bagaimana. Tentu banyak hal lain yang akan menjadi pertimbangan, bukan hanya vaksinasi," ujar Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kemenkes Syarifah Liza Munira di Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Untuk diketahui, hasil sero survei Januari 2023 menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia telah memiliki antibodi, atau lebih banyak dari survei Juli 2022 yakni 98,5 persen.

Hasil sero survei tersebut bakal menjadi landasan bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan, termasuk mobilitas masyarakat.

Salah satunya untuk aturan mobilitas mudik Idulfitri, namun demikian, Kemenkes masih hemat bicara soal dampak hasil sero survei itu terhadap kebijakan Ramadan dan Idulfitri.

Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya tidak menerapkan pembatasan maupun persyaratan tertentu bagi pelaku perjalanan libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Hanya saja, masyarakat diwajibkan melakukan vaksin dosis ketiga (booster) bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi umum.

Pada saat itu, Presiden Joko Widodo pun mengumumkan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang sudah berjalan sejak 2020.

Ahli Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengatakan bahwa kendati aturan mobilitas semakin longgar, vaksinasi tetap dianjurkan.

Apalagi, hasil sero survei Januari 2023 yang baru dirilis itu menunjukkan bahwa antibodi masyarakat akan semakin tinggi sesuai dengan tahapan vaksinasi yang sudah dijalani.

Tidak hanya itu, Pandu berpesan bahwa vaksinasi penting khususnya untuk melindungi kelompok lanjut usia (lansia) yang memiliki risiko lebih besar jika terjangkit Covid-19.

"Kalau kita mudik silaturahmi ke orangtua, mereka itu berisiko. Kita bisa mendorong edukasi ke masyarakat, apabila punya bapak, ibu, eyang, di kampung halaman dan belum booster, didorong untuk booster," ucapnya pada kesempatan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Mudik Lebaran Vaksin Booster Vaksin Covid-19 Covid-19
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top