Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vaksin Booster Kedua Syarat Mudik Lebaran 2023? Begini Penjelasan Kemenkes

Kemenkes menyebut akan mengkaji vaksin booster kedua sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran tahun 2023.
Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kemenkes Syarifah Liza Munira di Jakarta, Jumat (3/2/2023), memberi keterangan kepada pers. JIBI/Bisnis- Dany Saputra
Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kemenkes Syarifah Liza Munira di Jakarta, Jumat (3/2/2023), memberi keterangan kepada pers. JIBI/Bisnis- Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan bahwa semakin banyak masyarakat Indonesia memiliki antibodi terhadap Covid-19. Lalu, apakah vaksinasi booster kedua menjadi syarat mudik Lebaran 2023?

Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kemenkes Syarifah Liza Munira di Jakarta, Jumat (3/2/2023), mengatakan, bahwa pihaknya akan mengkaji perihal vaksinasi booster kedua sebagai syarat mudik Lebaran tahun 2023.

"Tentang Ramadan dan Idulfitri, akan kita kaji paling baiknya bagaimana. Tentu banyak hal lain yang akan menjadi pertimbangan, bukan hanya vaksinasi," ujar Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kemenkes Syarifah Liza Munira di Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Untuk diketahui, hasil sero survei Januari 2023 menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia telah memiliki antibodi, atau lebih banyak dari survei Juli 2022 yakni 98,5 persen.

Hasil sero survei tersebut bakal menjadi landasan bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan, termasuk mobilitas masyarakat.

Salah satunya untuk aturan mobilitas mudik Idulfitri, namun demikian, Kemenkes masih hemat bicara soal dampak hasil sero survei itu terhadap kebijakan Ramadan dan Idulfitri.

Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya tidak menerapkan pembatasan maupun persyaratan tertentu bagi pelaku perjalanan libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Hanya saja, masyarakat diwajibkan melakukan vaksin dosis ketiga (booster) bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi umum.

Pada saat itu, Presiden Joko Widodo pun mengumumkan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang sudah berjalan sejak 2020.

Ahli Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengatakan bahwa kendati aturan mobilitas semakin longgar, vaksinasi tetap dianjurkan.

Apalagi, hasil sero survei Januari 2023 yang baru dirilis itu menunjukkan bahwa antibodi masyarakat akan semakin tinggi sesuai dengan tahapan vaksinasi yang sudah dijalani.

Tidak hanya itu, Pandu berpesan bahwa vaksinasi penting khususnya untuk melindungi kelompok lanjut usia (lansia) yang memiliki risiko lebih besar jika terjangkit Covid-19.

"Kalau kita mudik silaturahmi ke orangtua, mereka itu berisiko. Kita bisa mendorong edukasi ke masyarakat, apabila punya bapak, ibu, eyang, di kampung halaman dan belum booster, didorong untuk booster," ucapnya pada kesempatan yang sama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper