Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang Dyah Ratna Harimurti menilai hukuman untuk pelaku penculikan anak harus diperberat untuk menimbulkan efek jera, termasuk bagi pelaku yang masih di bawah umur.
"Kalau bisa penculik anak dihukum mati. Berhasil atau tidak (aksinya, red.). Karena mereka ini kejam, apalagi melihat motif sekarang untuk dijual organ tubuhnya," kata perempuan yang akrab disapa Detty itu di Semarang, Rabu.
Menurut dia, sebenarnya penculikan anak sudah ada sejak lama, termasuk dalam perdagangan manusia, misalnya untuk dipekerjakan sebagai pengamen, pengemis, dan sebagainya.
"Itu kan masuk 'human traficking' (perdagangan manusia). Namun, sekarang ini kok semakin mengkhawatirkan, seperti kasus di Makassar yang dua remaja membunuh anak kecil untuk dijual organnya," katanya.
Satu di antara dua pelaku memang masih di bawah umur, kata dia, namun semestinya tidak boleh membuat hukuman bagi pelaku menjadi ringan, sebab dikhawatirkan akan memunculkan kasus-kasus serupa.
"Kejam sekali. Kalau dia mau cari uang, ya, jual organnya sendiri. Ini berniat menjual organ orang lain, dengan membunuh. Kalau menurut saya, harus dihukum mati," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Dengan hukuman yang berat, kata dia, diharapkan bisa menimbulkan efek jera sehingga bisa mencegah terjadinya kasus penculikan anak, dan tentunya harus dibongkar sampai ke jaringan-jaringannya.
"Usut tuntas jaringannya dan hukum berat pelaku, hukum mati. Termasuk, jika pelaku masih di bawah umur. Ya, untuk menghindari kasus-kasus penculikan anak semacam ini," katanya.
Di sisi lain, Detty juga meminta orang tua dan keluarga untuk memperketat pengawasan terhadap anak dan pergaulan di lingkungan sekitarnya, sebab kejahatan tidak hanya dilakukan orang tak dikenal.
Belakangan ini, marak pemberitaan tentang penculikan anak di berbagai daerah. Di Semarang, baru saja terjadi dugaan percobaan penculikan anak berusia 11 tahun di wilayah Pedurungan, Senin (30/1) lalu.
Korban sedang membeli tepung di toko kelontong didatangi dua orang tak dikenal mengendarai sepeda motor, dan diiming-imingi permen. Korban kemudian ditarik tangannya, namun memberontak dan berteriak sehingga dua pelaku melarikan diri.