Bisnis.com, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam dan PT Loco Montrado, hari ini, Rabu (1/2/2023).
Secara rinci, terdapat dua saksi yang dihadirkan oleh tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, yakni di antaranya mantan pegawai refining officer Antam 2017 Fakhri Reza.
Kemudian, KPK juga memeriksa salah satu mantan direktur perusahaan tambang pelat merah tersebut periode 2015-2017 yakni Agus Zamzam Jamaluddin.
"Hari ini [1/2] pemeriksaan TPK pengolahan Anoda Logam di PT ANEKA TAMBANG dan PT LOCO MONTRADO Tahun 2017. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan resmi, Rabu (1/2/2023).
Berdasarkan catatan Bisnis, Agus Zamzam Jamaluddin sempat menjabat sebagai salah satu direksi Antam sampai dengan 2017.
Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar Selasa (2/5/2017), pemerintah saat itu menggantikan Agus dengan Sutrisno S. Tatetdagat, yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris perusahaan PT Timah (Persero) Tbk.
Baca Juga
Saat ini, lembaga antirasuah telah menetapkan dan menahan satu tersangka kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara dua perusahaan tersebut.
Satu tersangka itu yakni GM Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulai Antam Dodi Martimbang, yang penahanannya diungkapkan ke publik, Selasa (17/1/2023). Dia diatahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menceritakan konstruksi perkara tindak pidana korupsi yang telah terjadi sejak 2017 itu. Ketika unit bisnis pengolahan dan pemurnian dipimpin oleh Dodi, terjadi kerja sama kontrak pemurnian logam menjadi emas.
Ketika kontrak akan dilaksanakan, tersangka diduga secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah menandatangani kontrak karya, namun tidak didukung dengan alasan yang mendesak.
Dodi saat itu diduga langsung memilih PT Loco Montrado dengan direkturnya Siman Bahar, untuk meneken kerja sama. Dia juga disebut tidak melapor terlebih dulu kepada pihak direksi Antam.
Tidak hanya itu, diduga terdapat beberapa poin isi perjanjian kerja sama antara Antam dan Loco Montrado yang sengja dikesampingkan yakni besara jumlah nilai pengiriman anoda logam, maupun yang diterima.
Singkat cerita, ketika dilakukan audit internal, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari Loco Montrado ke Antam. Oleh sebab itu, perbuatan Dodi diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN tentang Good Corporate Governance di perusahaan milik negara, serta keputusan Direksi PT Aneka Tambang Tbk. Tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan.
"Akibat perbuatan tersangka DM sebagaimana penghitungan BPK RI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100,7 miliar," kata Alexander Marwata pada konferensi pers, Selasa (17/1/2023).