Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan Anoda Logam antara PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) dan PT Loco Montrado. Jumlah kerugian negara disebut mencapai Rp100,7 miliar.
Satu orang tersangkan yang ditahan oleh lembaga antirasuah itu yakni Dodi Martimbang, selaku General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam. Dodi akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa dugaan kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi itu ditemukan berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Akibat perbuatan tersangka DM [Dodi Martimbang] sebagaimana penghitungan BPK RI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100,7 miliar,” papar Alexander pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (17/1/2023).
Kemudian, dengan adanya hasil hitungan BPK itu, Alexander mengatakan bakal mengusut soal potensi adanya tersangka lain dalam kasus yang diduga mulai sejak 2017 itu.
“Sekarang kami sudah mengeluarkan hasil audit mengenai dugaan kerugian negara tentu kami akan menindaklanjuti. Kami tidak akan berhenti dengan satu orang tersangka. Ini perkara tidak hanya satu sisi, karena ada kerugian negara dan pihak yang diuntungkan. Kami akan kejar pihak yang diuntungkan,” ujarnya.
Baca Juga
Berdasarkan konstruksi perkara, Dodi diduga secara sepihak mengambil kebijakan untuk langsung memilih PT Loco Montrado untuk meneken kontrak kerja sama pemurnian logam menjadi emas.
Tidak hanya itu, terdapat beberapa poin perjanjian antara dua perusahaan di dalam kontrak, yang diduga dikesampingkan seperti jumlah nilai pengiriman anoda logan maupun yang diterima. Kemudian, pencantuman tanggal kontrak juga dibuat secara back date.
Selanjutnya, Dodi juga diduga menggunakan LM untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah, yang perbuatannya dilarang sesuai dengan peraturan yang ada seperti Peraturan Menteri BUMN maupun Keputusan Direksi Antam mengenai Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan.
Dia lalu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.