Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan Anoda Logam antara PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) dan PT Loco Montrado.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa lembaga antirasuah telah mengumpulkan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama antara dua perusahaan itu.
Kemudian, KPK langsung melakukan penyelidikan, menemukan bukti permulaan yang cukup, dan menaikkan status perkara ke penyidikan dengan satu orang tersangka dari PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM).
“KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, DM [Dodi Martimbang] selaku GM Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulai PT AT Tbk.,” jelas Alexander pada konferensi pers, Selasa (17/1/2023).
Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan mulai hari ini, di Rutan Polres Jakarta Timur.
Alexander juga menjelaskan konstruksi perkara yang terjadi sejak 2017, ketika unit bisnis yang dipimpin oleh tersangka, Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Antam melakukan kerja sama kontrak pemurnian logn menjadi emas.
Baca Juga
Ketika kontrak akan dilaksanakan, tersangkan diduga secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah menandatangani kontrak karya, namun tidak didukung dengan alasan yang mendesak.
Dodi, yang kini ditahan oleh KPK, saat itu diduga langsung memilih PT Loco Montrado (LM) dengan direkturnya Siman Bahar, untuk meneken kerja sama. Alexander menyebut Dodi tidak melapor terlebih dulu kepada pihak direksi Antam.
Tidak hanya itu, tersangka juga diduga tidak menggunakan hasil site visit ke PT LM, yang mana menerangkan bahwa perusahaan itu tidak berpengalaman atau memiliki kemampuan teknis yang sama dengan Antam untuk mengolah logam menjadi emas.
“Dalam isi perjanjian kerja sama antara PT AT Tbk dan PT LM diduga terdapat beberapa isi point perjanjian yang sengaja disampingi, antara lain terkiat dengan besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak dan tid dilengkapi dengan kajian awal,” tutur Alexander.
Tidak hanya itu, pencantuman tanggal kontrak antaran Antam dan LM dibuat secara back date. Singkat cerita, Dodi juga diduga menggunakan PT LM untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah, padahal dilarang sesuai dengan peraturan yang ada.
Selanjutnya, ketika dilakukan audit internal, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT LM ke Antam. Oleh sebab itu, perbuatan Dodi diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN tentang Good Corporate Governance di perusahaan milik negara, serta keputusan Direksi PT Aneka Tambang Tbk. Tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan.
“Akibat perbuatan tersangka DM sebagaimana penghitungan BPK RI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100,7 miliar,” tutur Alexander.
Atas perbuatan tersangka, Dodi Martimbang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.