Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Sebut Hakim Keliru Saat Vonis Lepas Bos KSP Indosurya

Jaksa menyebut hakim keliru saat menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut hakim keliru saat menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi untuk memperjuangkan keadilan bagi para korban koperasi tersebut.

“Vonis lepas Henry Surya pada kasus KSP Indosurya kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum,” ujar Ketut dalam keterangannya, Senin (30/1/2023).

Ketut kemudian menyinggung bahwa kasus KSP Indosurya menjadi perhatian banyak orang karena jumlah korban dan nilai kerugian yang cukup fantastis. KSP Indosurya memiliki 23.000 nasabah dan mengumpulkan dana nasabah sebanyak Rp106 triliun.

Adapun berdasarkan hasil audit, nasabah yang tidak terbayarkan lebih dari 6 ribu orang, yang jumlah kerugiannya sebesar kurang lebih Rp16 triliun.

“Perbuatan para pelaku sangat melukai hati masyarakat yang menjadi korban dari kegiatan KSP Indosurya, dan pengumpulan dana dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian dijadikan alasan untuk mengeruk keuntungan masyarakat,” ucapnya.

Kemudian, Ketut menjelaskan KSP Indosurya tidak memiliki legal standing sebagai koperasi dengan alasan tidak pernah dilakukan rapat anggota yang memiliki kewenangan tertinggi minimal 1 tahun sekali sebagai bentuk pertanggungjawaban. 

Selain itu, anggota koperasi yang direkrut juga tidak memiliki kartu keanggotaan dan tidak pernah dilibatkan dalam mengambil keputusan penting, seperti pembagian dividen atau Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahunnya, dan perubahan nama koperasi menjadi KOSPIN Indosurya Cipta.

Lebih lanjut, Ketut mengatakan perbuatan Henry Surya, Junie Indira, dan Suwito Ayub dengan dalih membuat koperasi simpan pinjam semata-mata untuk mengelabui masyarakat yang membuat pengumpulan uang di KSP Indosurya, seolah-olah untuk kepentingan dan kesejahteraan para anggota. 

“Padahal perbuatan tersebut dilakukan untuk menghindari adanya pengawasan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, serta menghindari proses perijinan penghimpunan dana masyarakat melalui Bank Indonesia. Sehingga kepada para pelaku, Penuntut Umum sudah sangat benar menjerat dengan pasal dakwaan sebelumnya,” tutur Ketut.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis bebas terdakwa kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya. Henry juga dinyatakan akan dibebaskan dari masa tahanan.

Hakim Ketua menyatakan bahwa dakwaan yang dilayangkan kepada terdakwa Henry terbukti, namun bukan dalam ranah pidana, melainkan ranah perdata.

"Dinyatakan perkara bukan merupakan pidana melainkan tetapi perdata," kata Hakim Ketua dalam amar putusannya yang dibacakan di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper