Tolak bertanggung jawab atas kecelakaan mahasiswa UI
Eko Budi kemudian terlibat kasus kecelakaan karena melindas mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Hasya Athallah Saputra (HAS) pada 6 Oktober 2022 lalu.
Dari kasus tersebut, HAS justru yang ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang membuatnya meninggal dunia.
Menurut kuasa hukum keluarga HAS, AKBP Eko menolak membawa korban ke rumah sakit untuk diobati. Hal tersebut juga sempat diutarakan oleh beberapa saksi kejadian.
HAS akhirnya dibawa ke rumah sakit setelah mendapat bantuan dari temannya. Naasnya setelah sampai di rumah sakit, HAS kehabisan darah dan akhirnya meninggal dunia.
Satu minggu setelah kejadian, orang tua HAS melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Resor Jakarta Selatan. Meskipun laporan ini diterima oleh polisi, laporan ini diabaikan oleh polisi dan polisi membuat laporan sendiri terkait dengan kejadian tersebut.
Setelah menjalani proses penyelidikan selama beberapa bulan, pada 17 Januari 2023 polisi mengirim surat ke orangtua HAS.
Dalam surat tersebut malahan HAS yang ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai dan dirinya terlibat dalam kecelakaan tunggal.
Kronologi kecelakaan
Saat kejadian, hujan turun dan HAS mengendarai motornya menuju rumah kos setelah pulang dari kampus.
Sebuah motor mengerem mendadak menyebabkan korban jatuh ke arah kanan. Saat itu juga mobil Eko melaju dan menabrak HAS.
HAS langsung dibawa ke rumah sakit, namun naas nasibnya sudah tak terolong lagi.
Pihak kepolisian menjelaskan sepeda motor yang dikendarai oleh HAS memiliki kecepatan 60 km/jam. Sedangkan kecepatan mobil Eko 30 km/jam.
Nah, Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.