Bisnis.com, JAKARTA - Platform media sosial Twitter mengumumkan akan membuat kriteria baru terkait aturan penangguhan akun yang berlaku mulai 1 Februari 2023.
Dikutip dari Reuters, Minggu (29/1/2023), nantinya pengguna Twitter akan dapat mengajukan banding atas penangguhan akun dan pemulihan akun akan dievaluasi berdasarkan kriteria baru.
Di bawah kriteria baru, akun Twitter hanya akan ditangguhkan untuk pelanggaran berat atau berkelanjutan dan berulang terhadap kebijakan platform.
Adapun, pelanggaran kebijakan berat yang dimaksud antara lain, terlibat dalam konten atau aktivitas ilegal, menghasut atau mengancam melakukan kekerasan atau bahaya, dan terlibat dalam pelecehan yang ditargetkan terhadap pengguna lain.
Ke depan, Twitter akan mengambil tindakan yang lebih ringan, dibandingkan dengan penangguhan akun, seperti membatasi jangkauan tweet yang melanggar kebijakannya atau meminta pengguna untuk menghapus tweet sebelum melanjutkan penggunaan akun.
Sebelumnya, pada Desember 2022, Elon Musk yang membeli Twitter pada Oktober tahun lalu sempat mendapat kecaman lantaran menangguhkan akun beberapa jurnalis atas kontroversi penerbitan data publik tentang pesawat miliknya, meski kemudian dia mengaktifkan kembali akun tersebut.
Pada November 2022, Elon Musk juga mencabut penangguhan akun Twitter mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Berdasarkan pantauan Minggu (20/11/2022), akun twitter @realDonaldTrump telah bisa diakses.
Cuitan terakhir akun Trump pada 8 Januari 2021 langsung mendapat ratusan ribu komentar, like, dan retweet begitu akun dibuka. Sebelumnya, milyader sekaligus CEO Twitter Elon Musk sebelumnya telah membuka melempar jajak pendapat pada pengguna twitter apakah akun Donald Trump sebaiknya dipulihkan lagi atau tidak.