Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Gaji Perangkat Desa Paling Sedikit Setara dengan Gaji Pokok PNS Golongan 2a

Besaran gaji perangkat Desa paling sedikit Rp2.022.200 atau setara dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Rendi Mahendra
Rendi Mahendra - Bisnis.com 26 Januari 2023  |  18:50 WIB
Gaji Perangkat Desa Paling Sedikit Setara dengan Gaji Pokok PNS Golongan 2a
Ilustrasi perangkat desa. JIBI/BISNIS - Amanda Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPD) menggelar unjuk rasa di Senayan, Jakarta, pada Rabu (25/1/2023).  

Tak hanya itu, pada Kamis (26/1/2023) sebanyak 1.024 menggelar demo di Gedung DPRD Sragen, Kamis (26/1/2023).

Mengutip Solopos, adapun tuntutan perangkat desa tersebut yaitu revisi atas Perbub No.67/2022 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Diketahui perangkat desa merupakan jabatan yang bertujuan untuk membantu Kepala Desa dalam menyusun kebijakan dan koordinasi.

Sementara itu, gaji perangkat desa diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Disebutkan dalam aturan tersebut bahwa besaran penghasilan tetap perangkat Desa paling sedikit Rp2.022.200 atau setara dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Biasanya Perangkat Desa terdiri dari :

a. Sekretariat Desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh :

1. Kepala Urusan tata usaha dan Umum;

2. Kepala Urusan Keuangan; dan

3. Kepala Urusan Perencanaan.

b. Pelaksana teknis yang masing-masing dipimpin oleh Kepala seksi terdiri dari:

1. Seksi Pemerintahan;

2. Seksi Kesejahteraan; dan

3. Seksi Pelayanan.

c. Pelaksana Kewilayahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

gaji perangkat desa gaji pns
Editor : Rendi Mahendra

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top