Bisnis.com, JAKARTA - Korlantas Polri tengah mempercepat pengklasifikasian pengguna Surat Izin Mengemudi (SIM) C ke golongan C1 dan C2.
Direktut Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa nantinya perpindahan atau pembuatan SIM C1 harus memiliki SIM C satu tahun.
“Persyaratan untuk dapat C1 itu minimal dia memiliki SIM C itu 1 tahun. Persyaratan untuk mendapatkan C2, minimal dia memiliki SIM C1, 1 tahun,” ujar Yusri di Gedung Humas Polri, Kamis (26/1/2023).
Yusri memaparkan bahwa pihaknya telah menyebarkan 132 unit motor untuk ujian praktik SIM C1. Uji coba diprioritaskan pada Satpas Prototype.
"Jadi saat ini program kami ada C1, kemarin pengadaan 132 unit motor untuk uji praktik SIM C1. Distribusi ke mana saja? Seluruh polda se-Indonesia, bukan ke polres dulu," katanya.
Polri segera memberlakukan kebijakan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua, menjadi tiga golongan tahun 2023.
Untuk mempersiapkan kebijakan tersebut, Korlantas Polri telah menyiapkan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 yang akan dipakai untuk ujian praktik pembuatan SIM C golongan 1 atau SIM C1.
“Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM C1 dulu yang sudah (siap), saya belum ngomong SIM C2,” kata Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (7/1/2023).
Kebijakan penggolongan SIM C ini termaktub dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pada Pasal 13 ayat (2) huruf g, h, dan i.