Bisnis.com, JAKARTA — Status justice collaborator terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer, seharusnya bisa meringankan tuntutan jaksa.
Namun demikian, Eliezer atau Bharada E dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman penjara 12 tahun. Tuntutan itu lebih berat dibandingkan dengan terdakwa lainnya seperti Ricky Rizal, Kuat Maruf, hingga istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Ketiganya dituntut hukuman penjara delapan tahun.
Jaksa dinilai hanya melihat dari satu sisi saat membacakan tuntutan. Bharada E adalah salah satu pelaku utama dalam kasus Brigadir J. Dia adalah eksekutor yang kemudian menyebabkan Brigadir J meninggal dunia pada tanggal 8 Juli 2022 silam. Jaksa tidak melihat sama sekali posisi Bharada E yang membantu pengungkapan kasus tersebut.
Kendati demikian, jaksa tetap berkukuh bahwa tuntutan yang dibacakan dalam kasus Bharada E sudah mempertimbangkan semua aspek, termasuk posisi prajurit Brimob tersebut sebagai justice collaborator.
Jaksa bahkan menilai tuntutan yang diberikan kepada Bharada E jauh lebih ringan dibandingkan dengan ancaman hukuman yang diterima oleh pelaku pembunuhan berencana. Oleh karena itu, jaksa meminta semua pihak, untuk menghormati tuntutan yang telah dibacakan oleh penuntut umum sebelumnya.
Baca Juga
Sementara itu, pengamat hukum pidana Fachrizal Afandi menilai tuntutan yang lebih berat kepada Eliezer justru aneh, apalagi dirinya ditetapkan oleh Lembaga Perlindugan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai justice collaborator.
“Tuntutan 12 tahun itu tentu sangat aneh menurut saya, ini akan menjadikan preseden buruk orang malah malas jadi justice collaborator antara yang kooperatif dan tidak koperatif hukumannya malah lebih berat [yang kooperatif],” ujarnya, Minggu (22/1/2023).
Fachrizal bahkan menyebut perkara yang menyeret beberapa jenderal kepolisian itu bisa terang benderang berkat pengungkapan oleh Eliezer.
“Kalau dia [Eliezer] tidak bicara, maka perkara akan susah dibuktikan,” lanjutnya.
Fachrizal menilai tuntutan yang diberikan oleh jaksa kepada Eliezer seharusnya minimal sama dengan Kuat Maruf dan Ricky Rizal, yakni delapan tahun.
Sebaliknya, Fachrizal heran mengapa tuntutan yang diberikan jaksa kepada Putri Candrawathi lebih rendah dari Eliezer yakni delapan tahun. Apalagi, Putri disebut memberikan keterangan berbelit di persidangan dan terlibat dalam obstruction of justice.
“Itu kok delapan tahun, padahal dia pembantu utama dari Sambo, harusnya tidak delapan tahun,” ujarnya.
Nantinya, vonis yang dijatuhkan oleh hakim diprediksi berbeda dari jaksa. Namun, Fachrizal menyebut vonis yang lebih berat cenderung lebih mungkin untuk terjadi, dibandingkan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
“Tentu dengan konteks hari ini karena sidangnya terbuka untuk umum, saya kira prediksi saya tidak akan mungkin memutus di bawah vonis jaksa. Kalau lebih [berat] mungkin, kalau di bawah vonis jaksa sepertinya tidak mungin,” tutupnya.
Adapun JPU menuntut Bharada E 12 tahun penjara dan meminta kepada Majelis Hakim menyatakan Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang dilakukan bersama-sama dengan pihak lain, serta direncanakan terlebih dahulu.
“Melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 KUHP,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa mengatakan hal yang memberatkan dalam tuntutan kepada Eliezer karena perannya sebagai eksekutor pembunuhan Yosua, sehingga menimbulkan duka mendalam bagi keluarga.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan yakni merupakan peran Eliezer yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan perkara tersebut, belum pernah dihukum, sopan dan kooperatif dalam perisdangan. Dia juga disebut menyesali perbuatannya.
Di sisi lain, pada hari yang sama, terdakwa Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara. Jaksa menyebut hal-hal yang memberatkan Putri yakni perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan, serta tidak menyesai perbuatannya.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan Putri yakni belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.