Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Remisi Imlek: 26 Tahanan Dapat Pengurangan Masa Tahanan, 1 Bebas

Pemerintah memberikan remisi khusus Imlek kepada sebanyak 26 dari total 42 narapidana beragama Konghucu tahun ini.
Ilustrasi tahanan.
Ilustrasi tahanan.

Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 26 dari total 42 narapidana beragama Konghucu menerima remisi khusus atau pengurangan masa pidana atau Hari Raya Imlek tahun ini.

Selain 26 orang tersebut, satu orang narapidana langsung RK II (langsung bebas) usai mendapat remisi satu bulan.

"Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti, dikutip dari siaran pers, Minggu (22/1/2023).

Secara rinci, narapidana yang paling banyak menerima remisi khusus Imlek 2023 berasal dari Kalimantan Barat yakni sebanyak sembilan narapidana. Setelah itu, narapidana yang paling banyak mendapatkan remisi khusus berasal juga dari Bangka Belitung sebanyak tujuh narapidana, dan Banten sebanyak 3 narapidana.

Sisanya berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, dan Sumatra Utara.

Rika menyampaikan bahwa lemberian remisi khusus Imlek juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Tercatat, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp14,7 juta.

“RK Imlek merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” jelas Rika.

Pada kesempatan tersebut, Rika juga mengucapkan selamat kepada narapidana yang merayakan Imlek dan mendapatkan remisi. Pihaknya secara langsung meminta seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas.

“Semoga dengan pemberian Remisi ini Warga Binaan dapat menghayati momen perayaan Imlek. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima karena Warga Binaan telah berupaya memperbaiki diri menjadi lebih baik,” tutupnya.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 13 Januari 2023, narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia berjumlah 273.522 orang. Jumlah narapidana tercatat sebanyak 226.514, sedangkan tahanan berjumlah 47.008 orang.

Untuk diketahui, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan mengenai pemberian remisi terdapat dalam Undang-Undang (UU) No.22/2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) No.32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28/2006, dan Perubahan Kedua: PP No.99/2012.

Kemudian, Keputusan Presiden (Keppres) No. 174/1999 tentang Remisi, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 3/2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.7/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.3/2018.

Narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper