Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sejarah Imlek di Indonesia, Dilarang Soeharto dan Dibebaskan Gus Dur

Berikut sejarah perayaan Tahun Baru Imlek di Indonesia, sejak pemerintahan Soekarno.
Suasana di dalam Vihara Dharma Bhakti, Jakarta Barat, pada tengah malam menjelang Tahun Baru Imlek 2019, Selasa (5/2/2019)./Antara
Suasana di dalam Vihara Dharma Bhakti, Jakarta Barat, pada tengah malam menjelang Tahun Baru Imlek 2019, Selasa (5/2/2019)./Antara

Bisnis.com, SOLO - Tahun Baru Imlek 2023 dirayakan pada Minggu 22 Januari 2023, yang juga menjadi rumah bagi pemilik shio Kelinci Air.

Menurut kalender China, Tahun Kelinci Air 2023 akan dimulai pada 22 Januari dan berakhir pada 9 Februari 2024, ketika kita memasuki Tahun Naga.

Pemerintah menetapkan tanggal 22-23 Januari menjadi hari cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Sebelum ini, perayaan Imlek tak bisa dilakukan semeriah dan seterbuka ini. Pasalnya saat Orde Baru, Imlek tidak dinyatakan sebagai hari libur.

Bahkan saat itu, Imlek yang dilakukan oleh masyarakat Tionghoa hanya boleh dilakukan di lingkungan keluarga dalam ruang tertutup.

Lantas bagaimana sejarah perayaan Imlek di Indonesia?

Pada masa pemerintahan Presiden Ir Soekarno, masyarakat dapat merayakan perayaan Imlek secara terbuka.

Masyarakat Tionghoa pun dapat berekspresi secara bebas, seperti berbahasa Mandarin, bahasa lokal, memeluk agama Konghucu, punya surat kabar berbahasa Mandarin, menyanyikan lagu Mandarin, dan memiliki nama Cina.

Bahkan sekolah, toko, restoran, dan bengkel dapat memasang plang bertulisan Mandarin.

Hal ini tak berlangsung lama karena Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.14/1967 tentang pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina pada 6 Desember 1967.

Instruksi tersebut menetapkan seluruh upacara agama, kepercayaan, dan adat istiadat Tionghoa hanya boleh dirayakan di lingkungan keluarga dan dalam ruangan tertutup. Karena itu, perayaan imlek saat masa Soeharto umumnya tidak dilakukan, atau berlangsung tersembunyi.

Kemudian pada masa pemerintahan Presiden KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, ia mengeluarkan Keppres No.6/2000 tentang pencabutan Inpres No.14/1967 pada 17 Januari 2000.

Sejak dicabutnya Inpres tersebut, masyarakat Tionghoa mendapatkan kebebasan lagi untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya termasuk merayakan upacara-upacara agama seperti imlek, Cap Go Meh, dan sebagainya secara terbuka.

Satu tahun kemudian pada 2001, Hari Raya Imlek ditetapkan sebagai hari libur nasional. Menteri Agama RI mengeluarkan Keputusan No.13/2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif.

Hari libur fakultatif adalah hari libur yang tidak ditentukan pemerintah pusat secara langsung, melainkan oleh pemerintah daerah setempat atau instansi masing-masing.

Kini, penetapan Hari Raya Imlek sebagai hari libur nasional yang ditentukan langsung pemerintah melalui SKB Menteri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper