Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Cara Mengurus STNK Hilang yang Wajib Kamu Ketahui

Simak berikut ini cara mengurus STNK hilang wajib kamu ketahui agar kamu bisa menyiapkan dokumen.
Cara mengurus STNK yang hilang
Cara mengurus STNK yang hilang

Bisnis.com, JAKARTA - Siapa yang tidak panik jika kehilangan STNK? Jika STNK kamu hilang, kamu tidak lagi memiliki bukti kepemilikan yang sah atas kendaraan yang kamu miliki. Jika kamu tidak memiliki STNK, sangat besar kemungkinan untuk ditilang jika kedapatan tidak memiliki STNK. Untuk itu, kamu harus mengetahui cara mengurus STNK hilang.

Jika STNK hilang, kamu bisa mengurusnya dengan cara melakukan pengajuan ke kantor Samsat terdekat. Berdasarkan Peraturan polri Nomor 7 Tahun 2021, jika STNK hilang pemilik kendaraan bisa mengajukan permohonan penggantian. 

Berikut ini adalah beberapa cara mengurus STNK hilang yang sudah dilansir dari berbagai sumber:

1. Syarat untuk mengurus STNK hilang

  • Formulir permohonan.
  • Laporan polisi kehilangan STNK.
  • Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir.
  • Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan legalisir dari leasing.
  • Surat keterangan leasing.
  • Identitas pemilik. 

2. Prosedur pengurusan STNK hilang

  • Cek fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
  • Mengisi formulir pendaftaran.
  • Mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak terblokir atau dalam pencarian, lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
  • Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari samsat).
  • Pembayaran pajak kendaraan bermotor. (jika sudah dibayar maka bebas biaya pajak).
  • Membayar biaya pembuatan STNK baru. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah). 

3. Biaya urus STNK hilang

  • Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 sebesar Rp100.000 per penerbitan.
  • Kendaraan bermotor 4 atau lebih sebesar Rp200.000 per penerbitan. 

4. Mengurus STNK hilang online lewat biro jasa

  • Mengunjungi website biro jasa.
  • Lengkapi persyaratan.
  • Proses pengurusan.
  • Pengambilan dokumen asli.
  • Proses pembayaran. 

5. Biaya jasa pembuatan STNK hilang lewat biro jasa

  • Jasa STNK mobil hilang di Jakarta Rp190.000
  • Jasa STNK mobil hilang di Banten Rp180.000
  • Jasa STNK mobil hilang di Jabar Rp150.000
  • Jasa STNK mobil hilang di jatim Rp150.000
  • Jasa STNK mobil hilang di Jateng Rp150.000

6. Cara mengurus STNK hilang online di JumpaPay

  • Hubungi Customer Service JumpaPay.
  • Pengambilan berkas.
  • Penyerahan STNK baru. 

7. Cara mengurus STNK hilang Offline

  • Segera laporkan hilangnya STNK ke Polsek terdekat.
  • Melengkapi dokumen sebagai persyaratan administrasi.
  • Datang ke kantor Samsat.
  • Pemeriksaan fisik kendaraan.
  • Mengisi formulir pendaftaran.
  • Pemrosesan cek blokir (surat kehilangan dari SAMSAT)
  • Pengurusan pembuatan STNK baru di loket BBN II
  • Pembayaran pajak kendaraan bermotor.
  • Membayar biaya pembuatan STNK baru.
  • Pengambilan STNK dan skpd. 

Itulah penjelasan mengenai syarat, biaya dan cara mengurus STNK hilang yang bisa kamu lakukan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hana Fathina
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper