Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Cara dan Syarat Perpanjang STNK Online maupun Offline

Berikut ini merupakan syarat dan cara perpanjang STNK yang wajib kamu ketahui agar kamu bisa menyiapkan semua dokumen.
Cara dan syarat perpanjang STNK/Samsat Digital Nasional
Cara dan syarat perpanjang STNK/Samsat Digital Nasional

Bisnis.com, JAKARTA - Syarat perpanjang STNK adalah salah satu hal yang wajib dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor Ketika ingin melakukan perpanjangan. Baik itu STNK tahunan ataupun 5 tahun. Jika kamu terlambat membayarnya, kamu akan dikenakan sanksi berupa denda sesuai dengan domisili kendaraan tersebut. 

Biaya yang harus dibayarkan setiap tahunnya sangat bervariasi, setiap kendaraan berbeda-beda tergantung daerah. Misalnya tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama, 2,5 persen untuk kendaraan kedua, 3 persen untuk kendaraan ketiga dan seterusnya. 

Berikut ini adalah beberapa syarat perpanjang STNK hilang yang sudah dilansir dari berbagai sumber:

1. Syarat perpanjang STNK

  • STNK asli dan fotokopinya.
  • BPKB asli dan fotokopinya.
  • E-KTP asli pemilik kendaraan bermotor dan fotokopinya.
  • Jika diwakilkan oleh pihak ketiga, wajib menyertakan surat kuasa yang sudah ditandatangani beserta materai, e-ktp dan fotokopi menerima kuasa.
  • Jika STNK atas nama perusahaan, maka wajib melampirkan SIUP, NPWP, TDP perusahaan.
  • Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLJJ) untuk perpanjang STNK tahunan.
  • Melakukan cek fisik, membayar biaya penerbitan STNK baru, membawa bpkb asli dan fotokopinya, Tanda Nomor Kendaraan
  • Bermotor Terbaru (TNKB) untuk perpanjang STNK lima tahunan.
  • Surat keterangan buka blokir jika STNK kamu terblokir. 

2. Cara perpanjang STNK Offline

  • Datang ke kantor Samsat sesuai dengan domisili dengan membawa persyaratan perpanjangan STNK tahunan.
  • Mengisi formulir perpanjang STNK tahunan, biasanya tersedia di loket atau meja informasi Samsat.
  • Setelah formulir diisi, maka pemilik kendaraan bisa memasukkannya ke loket pendaftaran.
  • Tunggu panggilan.
  • Jika berkas kamu sudah lengkap, maka petugas loket akan menyerahkan kembali lembar berisi informasi pajak yang harus dibayarkan.
  • Bayarkan pajak di loket pembayaran.
  • Setelah membayar, pemilik kendaraan bisa kembali menunggu panggilan untuk mengambil penerbitan STNK di loket pengeluaran.
  • Pemilik kendaraan menerima STNK baru yang sudah disahkan. 

3. Cara perpanjangan STNK online lewat SIGNAL

  • Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan, klik lanjut.
  • Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLJJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan.
  • Geser tombol kirim dokumen TBPKP.
  • Masukkan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
  • Rekap biaya akan muncul pada layar HP kamu, klik lanjut.
  • Kemudian akan muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran.
  • Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul.
  • Klik lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.
  • Proses selesai. 

4. Biaya perpanjang STNK 5 tahunan

  • STNK 5 tahunan baru Rp200.000
  • STNK 5 tahunan perpanjang Rp200.000
  • Pengesahan STNK, kamu perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp50.000 per tahun.
  • Untuk pembuatan BPKB baru Rp225.000
  • Untuk BPKB pemilik Rp225.000

Itulah beberapa syarat dan cara perpanjang STNK yang wajib kamu ketahui.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hana Fathina
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper