Bisnis.com, JAKARTA - Syarat perpanjang STNK adalah salah satu hal yang wajib dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor Ketika ingin melakukan perpanjangan. Baik itu STNK tahunan ataupun 5 tahun. Jika kamu terlambat membayarnya, kamu akan dikenakan sanksi berupa denda sesuai dengan domisili kendaraan tersebut.
Biaya yang harus dibayarkan setiap tahunnya sangat bervariasi, setiap kendaraan berbeda-beda tergantung daerah. Misalnya tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama, 2,5 persen untuk kendaraan kedua, 3 persen untuk kendaraan ketiga dan seterusnya.
Berikut ini adalah beberapa syarat perpanjang STNK hilang yang sudah dilansir dari berbagai sumber:
1. Syarat perpanjang STNK
- STNK asli dan fotokopinya.
- BPKB asli dan fotokopinya.
- E-KTP asli pemilik kendaraan bermotor dan fotokopinya.
- Jika diwakilkan oleh pihak ketiga, wajib menyertakan surat kuasa yang sudah ditandatangani beserta materai, e-ktp dan fotokopi menerima kuasa.
- Jika STNK atas nama perusahaan, maka wajib melampirkan SIUP, NPWP, TDP perusahaan.
- Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLJJ) untuk perpanjang STNK tahunan.
- Melakukan cek fisik, membayar biaya penerbitan STNK baru, membawa bpkb asli dan fotokopinya, Tanda Nomor Kendaraan
- Bermotor Terbaru (TNKB) untuk perpanjang STNK lima tahunan.
- Surat keterangan buka blokir jika STNK kamu terblokir.
2. Cara perpanjang STNK Offline
- Datang ke kantor Samsat sesuai dengan domisili dengan membawa persyaratan perpanjangan STNK tahunan.
- Mengisi formulir perpanjang STNK tahunan, biasanya tersedia di loket atau meja informasi Samsat.
- Setelah formulir diisi, maka pemilik kendaraan bisa memasukkannya ke loket pendaftaran.
- Tunggu panggilan.
- Jika berkas kamu sudah lengkap, maka petugas loket akan menyerahkan kembali lembar berisi informasi pajak yang harus dibayarkan.
- Bayarkan pajak di loket pembayaran.
- Setelah membayar, pemilik kendaraan bisa kembali menunggu panggilan untuk mengambil penerbitan STNK di loket pengeluaran.
- Pemilik kendaraan menerima STNK baru yang sudah disahkan.
3. Cara perpanjangan STNK online lewat SIGNAL
- Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan, klik lanjut.
- Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLJJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan.
- Geser tombol kirim dokumen TBPKP.
- Masukkan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
- Rekap biaya akan muncul pada layar HP kamu, klik lanjut.
- Kemudian akan muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran.
- Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul.
- Klik lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.
- Proses selesai.
4. Biaya perpanjang STNK 5 tahunan
- STNK 5 tahunan baru Rp200.000
- STNK 5 tahunan perpanjang Rp200.000
- Pengesahan STNK, kamu perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp50.000 per tahun.
- Untuk pembuatan BPKB baru Rp225.000
- Untuk BPKB pemilik Rp225.000
Itulah beberapa syarat dan cara perpanjang STNK yang wajib kamu ketahui.
Baca Juga