Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak mengintervensi jaksa dalam tuntutan pidana terhadap Richard Eliezer (Bharada E).
Bharada E adalah eksekutor Brigadir J. Dia menembak Brigadir J setelah memperoleh perintah dari bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengatakan bahwa jaksa lebih tahu mengenai apa yang harus dilakukan dalam tuntutan terhadap Bharada E.
“LPSK tidak boleh intervensi atau mempengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan. Kami tahu apa yang harus kami lakukan, bener tahu bener karena pengalaman pengetahuan dan ada aturan, tahu persis saya itu,” ujar Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (19/1/2023).
Selain itu, Fadil mengatakan bahwa untuk penetapan Justice Colabolator sendiri nantinya akan ditetapkan oleh Majelis Hakim dan pihak LPSK hanya merekomendasikan.
“LPSK didalam persidangan tidak dimintai keterangan, dia hanya merekomendasi bahwa ini ada JC. Belum ada penetapan hakim jadi yang menetapkan JC itu hakim,” ucap Fadil.
Baca Juga
Namun, Fadil tidak mempersalahkan jika LPSK terlalu berkomentar terhadap hal ini. Sebab, Fadil melihat bahwa memang tugas dari LPSK untuk melindungi korban.
Sebelumnya, LPSK menyesalkan terkait dengan tuntutan yang diterima oleh Richar Eliezer atau Bharada E dalam kasus Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan bahwa pihaknya mengharapkan bahwa Eliezer bisa dihukum ringan karena sudah menjadi Justice Colabolator (JC).
“Kami sangat menyesalkan ini (tuntutan 12 tahun) memang kemudian rekomendasi LPSK berkaitan dengan status Richard Eliezer sebagai JC sekaligus penghargaannya untuk keringanan penjatuhan hukuman tidak diperhatikan,” ujar Susi kepada wartawan, Rabu (18/1/2023) malam.