Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Banding, Heru Hidayat Tetap Divonis Nihil dan Bayar Rp12,6 Triliun

Heru Hidayat Tetap divonis nihil dan bayar uang pengganti senilai Rp12,6 triliun di tingkat banding kasus korupsi Asabri.
Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo - Bisnis.com 19 Januari 2023  |  05:03 WIB
Banding, Heru Hidayat Tetap Divonis Nihil dan Bayar Rp12,6 Triliun
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO - M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memvonis nihil dan menjatuhkan uang pengganti senilai Rp12,6 triliun kepada terdakwa kasus korupsi dana investasi dan pengelolaan keuangan PT Asabri Heru Hidayat.

Putusan banding terhadap Heru Hidayat dibacakan oleh majelis hakim tinggi DKI Jakarta yang dipimpin oleh Pamopo  Pakpahan pada Rabu (18/1/2023).

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 50/Pid.Sus/TPK/2021/PN Jkt Pst tanggal 18 Januari 2022 yang dimintakan banding tersebut," ucap Pamopo dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (19/1/2023).

Heru Hidayat adalah salah satu pelaku utama dalam kasus Asabri. Dia bersama Benny Tjokrosaputro dan sejumlah pejabat di perusahaan asuransi pelat merah itu diduga terlibat kongkalikong yang kemudian terbukti merugikan negara hingga Rp22,7 triliun.

Adapun Heru telah divonis bersalah dalam kasus tersebut. Dia telah mendapatkan vonis nihil dan diminta membayar uang pengganti di pengadilan tingkat pertama.

Vonis nihil, artinya tidak ada penambahan hukuman pidana penjara, lantaran hukuman yang diterima oleh terdakwa dalam kasus sebelumnya jika diakumulasi sudah mencapai batas angka maksimal yang diperbolehkan oleh ketentuan undang-undang.

Sama dengan Heru, Benny Tjokrosaputro juga mendapatkan vonis nihil dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi alias Tipikor Jakarta Pusat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Heru Hidayat asabri
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top