Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memvonis nihil dan menjatuhkan uang pengganti senilai Rp12,6 triliun kepada terdakwa kasus korupsi dana investasi dan pengelolaan keuangan PT Asabri Heru Hidayat.
Putusan banding terhadap Heru Hidayat dibacakan oleh majelis hakim tinggi DKI Jakarta yang dipimpin oleh Pamopo Pakpahan pada Rabu (18/1/2023).
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 50/Pid.Sus/TPK/2021/PN Jkt Pst tanggal 18 Januari 2022 yang dimintakan banding tersebut," ucap Pamopo dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (19/1/2023).
Heru Hidayat adalah salah satu pelaku utama dalam kasus Asabri. Dia bersama Benny Tjokrosaputro dan sejumlah pejabat di perusahaan asuransi pelat merah itu diduga terlibat kongkalikong yang kemudian terbukti merugikan negara hingga Rp22,7 triliun.
Adapun Heru telah divonis bersalah dalam kasus tersebut. Dia telah mendapatkan vonis nihil dan diminta membayar uang pengganti di pengadilan tingkat pertama.
Vonis nihil, artinya tidak ada penambahan hukuman pidana penjara, lantaran hukuman yang diterima oleh terdakwa dalam kasus sebelumnya jika diakumulasi sudah mencapai batas angka maksimal yang diperbolehkan oleh ketentuan undang-undang.
Baca Juga
Sama dengan Heru, Benny Tjokrosaputro juga mendapatkan vonis nihil dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi alias Tipikor Jakarta Pusat.