Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Lukas Enembe, KPK Tidak Panggil Lagi Ketua Kadin Arsjad Rasjid

KPK buka suara soal Ketua Umum Kadin yang sempat mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasyid/Antara
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasyid/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid yang sempat mangkir dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bos PT Indika Energy Tbk. (INDY) itu telah dipanggil oleh lembaga antirasuah untuk didalami keterangannya, mengenai kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua. Panggilan tersebut dilayangkan pada Desember 2022.

Akan tetapi, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penyidik tidak lagi membutuhkan keterangan Arsjad lantaran sudah didapatkan dari saksi lain. Namun, Ali tidak merinci siapa saksi lain yang dimaksud.

“Dari info terbaru yang kami peroleh, apa yang kami butuhkan terkait dengan sewa menyewa private jet tersangka Lukas Enembe itu kemudian bisa diterangkan oleh saksi lain yang sudah kami periksa sebelumnya,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/1/2023).

Ali membenarkan bahwa sebelumnya memanggil Arsjad dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, lanjutnya, dia tidak memenuhi panggilan KPK karena sedang beribadah umrah.

Dengan adanya keterangan dari saksi lain itu, KPK menyatakan tidak akan memanggil Asrjad lagi untuk dimintai keterangannya mengenai hal yang sama.

“Sekali lagi, memang kebutuhan memanggil seorang saksi itu, kalau sudah diterangkan pihak lain, ya maka tentu kepentingan untuk memeriksa orang [sebelumnya] untuk menerangkan hal yang sama saya kira nanti justru tidak efektif,” terang Ali.

Dia tidak menutup kemungkinan apabila dalam empat bulan ke depan akan memanggil kembali pimpinan Kadin itu. Hanya saja, saat ini keterangannya belum dibutuhkan lagi.

“Kalau persoalan apakah dipanggil lagi atau tidak, nanti kita ikuti perkembangannya. Tapi sejauh ini kami sudah memiliki keterangan yang dibutuhkan dari saksi ini [Arsjad], dari keterangan saksi lain,” tuturnya.

Kini, pemeriksaan terhadap tersangka Lukas Enembe dan Rijantono Lakka sudah dimulai. Untuk Lukas, mantan Ketua DPD Partai Demokrat itu bakal diperiksa lagi pada pekan ini, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan perdana oleh penyidik, Kamis (12/1/2023).

Ali mengatakan saat ini kondisi fisik dari Lukas sudah fit to stand trial, berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari tim RSPAD Gatot Soebroto.

“Berikutnya tentu tim juga akan mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka LE [Lukas Enembe] minggu-minggu ini, baik sebagai saksi terhadap RL [Rijantono Lakka] maupun tersangka. Untuk hari tanggalnya pasti akan kami informasikan,” tutup Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper