Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa: Brigadir J dan Putri Candrawathi Selingkuh

Jaksa mengungkap peristiwa perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadri J.
Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.
Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.

Bisnis.com, JAKARTA - Satu persatu motif pembunuhan terhadap bekas anak buah Ferdy Sambo, Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mulai terungkap.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf menyimpulkan bahwa dari fakta hukum selama persidangan kuat dugaan Brigadir J dan Putri Candrawathi selingkuh. Peristiwa perselingkuhan itu terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

"Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Yoshua Nofriansyah Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi,” ujar jaksa di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).

Jaksa menjelaskan bahwa fakta hukum tersebut disimpulkan dari keterangan saksi nomor 210, keterangan terdakwa Kuat Ma’ruf nomor 124, 125, dan 50. Serta keterangan saksi ahli poligraf, Aji Febriyanto lewat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratorium Kriminalistik Poligraf tanggal 9 September 2022.

“Bahwa benar korban Yoshua Nofriansyah Hutabarat keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat Ma’ruf, sehingga terjadi keributan antara Kuat Ma’ruf dan korban Yoshua Nofriansyah Hutabarat yang mengakibatkan terdakwa Kuat Ma’ruf mengejar korban Yoshua Nofriansyah Hutabarat menggunakan pisau dapur,” ucap jaksa.

Sekadar informasi, dalam dakwaannya jaksa pernah mengungkap adegan 15 menit di kamar rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang, Jawa Tengah. Tidak jelas apa yang dilakukan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi di dalam kamar tersebut.

Namun dalam dakwaan itu jaksa mengungkap bahwa peristiwa di Magelang itu menjadi pemicu pembunuhan Brigadir J.

Kendati demikian, Sambo berkukuh bahwa Yosua telah melakukan tindakan tak senonoh kepada Putri Candrawathi.

“Tidak benar itu keterangan dia, ngarang-ngarang. Jelasnya istri saya kan diperkosa sama Yosua,” ujar Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/12/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper