Bisnis.com, JAKARTA - Satu persatu motif pembunuhan terhadap bekas anak buah Ferdy Sambo, Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mulai terungkap.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf menyimpulkan bahwa dari fakta hukum selama persidangan kuat dugaan Brigadir J dan Putri Candrawathi selingkuh. Peristiwa perselingkuhan itu terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
"Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Yoshua Nofriansyah Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi,” ujar jaksa di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
Jaksa menjelaskan bahwa fakta hukum tersebut disimpulkan dari keterangan saksi nomor 210, keterangan terdakwa Kuat Ma’ruf nomor 124, 125, dan 50. Serta keterangan saksi ahli poligraf, Aji Febriyanto lewat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratorium Kriminalistik Poligraf tanggal 9 September 2022.
“Bahwa benar korban Yoshua Nofriansyah Hutabarat keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat Ma’ruf, sehingga terjadi keributan antara Kuat Ma’ruf dan korban Yoshua Nofriansyah Hutabarat yang mengakibatkan terdakwa Kuat Ma’ruf mengejar korban Yoshua Nofriansyah Hutabarat menggunakan pisau dapur,” ucap jaksa.
Sekadar informasi, dalam dakwaannya jaksa pernah mengungkap adegan 15 menit di kamar rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang, Jawa Tengah. Tidak jelas apa yang dilakukan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi di dalam kamar tersebut.
Baca Juga
Namun dalam dakwaan itu jaksa mengungkap bahwa peristiwa di Magelang itu menjadi pemicu pembunuhan Brigadir J.
Kendati demikian, Sambo berkukuh bahwa Yosua telah melakukan tindakan tak senonoh kepada Putri Candrawathi.
“Tidak benar itu keterangan dia, ngarang-ngarang. Jelasnya istri saya kan diperkosa sama Yosua,” ujar Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/12/2022).