Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pemilu 2024 Diusulkan Pakai Sistem Proporsional Tertutup, Ini Respons Mahfud

Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara mengenai penerapan sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024 dalam sidang pleno MK.
Akbar Evandio
Akbar Evandio - Bisnis.com 16 Januari 2023  |  13:11 WIB
Pemilu 2024 Diusulkan Pakai Sistem Proporsional Tertutup, Ini Respons Mahfud
Pemilu 2024 Diusulkan Pakai Sistem Proporsional Tertutup, Ini Respons Mahfud - Youtube

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara mengenai penerapan sistem proporsional tertutup untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu, pada Selasa (17/1/2023).

Mahfud meyakini putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) akan tetap sesuai dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil.

“Ya, itu [sidang besok] biar MK saja yang menentukan. Karena kalau MK secara institusional dan kelembagaan sudah punya sikap. Waktu saya Ketua MK kan sudah ada putusannya,” ujarnya saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/1/2023).

Kendati demikian, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menceritakan bahwa urusan proporsional terbuka atau tertutup sebenarnya merupakan urusan legislatif dan bukan merupakan urusan MK.

“Karena [sebenarnya] MK tidak boleh mengatur, tetapi boleh membatalkan atau meluruskan. Proporsional terbuka atau tertutup itu kalau zaman saya dulu silahkan legislatif [yang mengatur],” katanya.

Dia menjelaskan, apabila saat kepemimpinannya, dirinya tidak menetapkan sistem terbuka dalam putusan MK, tetapi hanya mencoret persyaratan sistem terbuka, sedangkan penetarapan tetap dikembalikan ke ranah legislatif.

“Kalau soal terbuka, tertutup siapa yang menetapkan? Itu legislatif. Itu [putusan MK] jaman saya. kalau sekarang MK punya pandangan lain, silahkan saja,” pungkas Mahfud.

Sekadar informasi, sejumlah pihak mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka di MK. Hal itu menuai pro dan kontra, di mana sejumlah partai politik di parlemen menolak pemberlakuan kembali sistem pemilihan proporsional tertutup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Pemilu 2024 mahfud md mahkamah konstitusi
Editor : Aprianus Doni Tolok

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top