Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara mengenai penerapan sistem proporsional tertutup untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu, pada Selasa (17/1/2023).
Mahfud meyakini putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) akan tetap sesuai dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil.
“Ya, itu [sidang besok] biar MK saja yang menentukan. Karena kalau MK secara institusional dan kelembagaan sudah punya sikap. Waktu saya Ketua MK kan sudah ada putusannya,” ujarnya saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Kendati demikian, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menceritakan bahwa urusan proporsional terbuka atau tertutup sebenarnya merupakan urusan legislatif dan bukan merupakan urusan MK.
“Karena [sebenarnya] MK tidak boleh mengatur, tetapi boleh membatalkan atau meluruskan. Proporsional terbuka atau tertutup itu kalau zaman saya dulu silahkan legislatif [yang mengatur],” katanya.
Dia menjelaskan, apabila saat kepemimpinannya, dirinya tidak menetapkan sistem terbuka dalam putusan MK, tetapi hanya mencoret persyaratan sistem terbuka, sedangkan penetarapan tetap dikembalikan ke ranah legislatif.
Baca Juga
“Kalau soal terbuka, tertutup siapa yang menetapkan? Itu legislatif. Itu [putusan MK] jaman saya. kalau sekarang MK punya pandangan lain, silahkan saja,” pungkas Mahfud.
Sekadar informasi, sejumlah pihak mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka di MK. Hal itu menuai pro dan kontra, di mana sejumlah partai politik di parlemen menolak pemberlakuan kembali sistem pemilihan proporsional tertutup.